Corona di Bali

Gubernur, MDA & PHDI Bali Keluarkan Seruan Bersama agar Warga Tak Tolak Karantina PMI Asal Bali

Wayan Koster menuliskan bahwa, PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di Negara tempat mereka bekerja.

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ni Kadek Rika Riyanti
Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, bersama dengan Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) ketika menyampaikan seruan bersama terkait penolakan masyarakat di beberapa tempat karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali di hotel dan fasilitas lainnya di Rumah Jabatan Gubernur Jaya Sabha, Jalan Surapati, Dangin Puri, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (18/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, bersama dengan Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengeluarkan seruan bersama terkait adanya penolakan masyarakat di beberapa tempat karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali di hotel dan fasilitas lainnya.

Wayan Koster menuliskan bahwa, PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di Negara tempat mereka bekerja.

Mereka itu sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia.

“Kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi; pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,” ujar Wayan Koster, Sabtu (18/4/2020).

Kuliner Babi Guling Makin Laris Ditengah Pandemi Corona, Warung Pan Ana Raih Omzet 30 Juta per Hari

Rampas Kalung Emas Korban Lalu Kabur, Aksi Pelaku IMS Berakhir di Rutan Polsek Denpasar Barat

Baik untuk Kesehatan, Berikut Tiga Manfaat Buah-buahan Bagi Tubuh manusia

Pihaknya menyampaikan, PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat Karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah.

“Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasilnya positif, maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit,” jelas dia.

Sementara itu, PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya negatif Covid-19 langsung dikarantina oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari, sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, pihaknya menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga.

“Mari kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, parasparo, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali sesuai dengan Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ajaknya.

Wayan Koster kembali mengingatkan agar masyarakat mengikuti himbauan dan instruksi yang dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali yaitu; tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang.

Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka harus menggunakan masker, mejaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Kami menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (HOAX), tidak mudah terprovokasi oleh siapapun juga yang tidak bertanggungjawab,” pesan Wayan Koster.

Selebihnya, pihaknya juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Desa/Kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggung jawab bersama.

“Bahwa penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh Negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam. Dalam status demikian, Negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” terangnya.

Lebih lanjut, bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, dan/atau melanggar ketentuan maka Aparat Negara akan bertindak secara tegas.

“Aparat Negara, polisi (yang akan menindaklanjuti),” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved