Corona di Bali

Pemprov Bali Rilis Laporan Adanya Hoaks dan Disinformasi Mengenai Covid-19

Pemprov Bali Rilis Laporan Adanya Hoaks dan Disinformasi Mengenai Covid-19

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Aloisius H Manggol
Pixabay
Ilustrasi virus corona covid-19 - 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merilis laporan mengenai hoaks dan disinformasi yang beredar di masyarakat berkaitan dengan pandemi virus corona (covid-19).

Laporan tersebut dirilis oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali pada Minggu (19/4/2020) pukul 15.00 Wita.

Hoaks yang dimaksud yakni mengenai adanya informasi yang beredar di media pesan singkat WhatsApp yang melarang masyarakat ke BNI Teuku Umar karena sebagian besar terkena Covid-19.

Rilis Resmi: Ini Prediksi Puncak Pandemi Virus Corona di Indonesia

"Semeton untuk sementara sampunang ke BNI, pegawainya sebagian besar terkena Covid-19. Gara-gara ada orang tua pegawai sebelum meninggal dan mereka menjenguk, ternyata yang mati positif Covid-19," begitu bunyi pesan tersebut.

Kepala Diskominfos Provinsi Bali Gede Pramana dalam laporannya menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari BNI Bali.

Dari keterangan yang didapatkan, disampaikan bahwa mertua meninggal dari salah satu pegawai tersebut sudah melalui swab test di satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Bali dan dinyatakan negatif.

"Pegawai yang ada di BNI Teuku Umar juga sudah dilakukan Rapid Test dan dinyatakan negatif," tulis Pramana.

Selain itu, Pramana juga melaporkan bahwa telah beredar pesan di Whatsapp sehubungan dgn beberapa hotel dipakai tempat karantina PMI mulai hari ini Kamis (16/4/2020) hingga 14 hari kedepannya.

Dalam pesan tersebut ada imbauan untuk tidak mendekati kawasan hotel dan mohon tetap untuk memakai masker guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penyebaran Covid-19.

Pramana mengatakan, pada pesan tersebut juga disebutkan enam nama hotel lainnya.

Mengenai disinformasi ini, Pramana menjelaskan bahwa kedatangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa telah mengikuti
prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat.

Prosedur kesehatan itu meliputi pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh dan rapid test yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

PMI yang hasil pemeriksaan rapid test-nya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat karantina yang disediakan oleh Pemprov Bali.

Sedangkan, pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dilakukan di laboratorium kesehatan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah.

"Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasinya positif maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit," kata dia

PMI yang hasil pemeriksaan rapid testnya negatif Covid-19 langsung dikarantina oleh Pemerintah kabupaten dan kota di hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebarannya di masyarakat.

Mengenai adanya disinformasi ini, Pramana mengimbau masyarakat untuk lebih bijak mencermati keberadaan tempat karantina ini.

"Sebagai penegasan kembali bahwa tempat karantina tersebut bukanlah untuk tempat bagi PMI yang positif Covid-19, melainkan bagi PMI yang hasil rapid testnya negatif," tegasnya.

Masyarakat juga diimbau olehnya untuk lebih bijak dalam membaca, menyimpulkan serta mempercayai informasi-informasi yang beredar di media sosial.

Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari hoaks yang menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kepanikan atau keresahan.

Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak serta selalu menggunakan masker jika harus keluar rumah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved