Corona di Indonesia
Daftar Lengkap Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia yang Terapkan PSBB
Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta yakni sejak 10 April 2020 sampai 14 hari ke depan.
Kelima daerah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada Rabu 15 April.
PSBB diterapkan untuk 14 hari.
Lalu wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan bakal menerapkan PSBB pada 22 April
Kemudian, Kota Pekanbaru di Riau sudah menerapkan PSBB pada 17 April, dan wilayah Tangerang yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PSBB pada 18 April.
Sementara Kota Makassar, Sulawesi Selatan menerapkan PSBB pada 24 April.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Walikota Makassar yang sedang digodok yakni aturan aktivitas di luar rumah.
Berikut daftar lengkap provinsi dan kabupaten/kota yang telah disetujui untuk melakukan PSBB:
Provinsi
1. DKI Jakarta
2. Sumatera Barat
Kabupaten/kota
1. Kabupaten Bogor
2. Kota Bogor
3. Kota Depok
4. Kota Bekasi
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Makassar
11. Kota Tegal
12. Kota Bandung
13. Kabupaten Bandung
14. Kabupaten Bandung Barat
15. Kabupaten Sumedang
16. Kota Cimahi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 18 Daerah yang Terapkan PSBB, dari Jakarta hingga Makassar", .