Corona di Bali
Duduk Perkara Satpol PP Datangi Lokasi Senam di Gianyar Saat Corona, Ini Klarifikasi Saras Studio
Saras Studio, di Jalan Subak Mungkul, Desa Adat Celuk, Sukawati, Gianyar yang sempat didatangi Satpol PP dan Babinsa, karena menggelar kegiatan senam
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Saras Studio, di Jalan Subak Mungkul, Desa Adat Celuk, Sukawati, Gianyar yang sempat didatangi Satpol PP dan Babinsa, karena menggelar kegiatan senam di tengah pandemi covid-19, membantah disebut membandel.
Sebab sebelumnya pihaknya tidak pernah mendapatkan teguran dari aparat desa, baik secara tertulis ataupun lisan.
Pemilik Saras Studio, Yanik Saras dan Instrukturnya, Dek As, Senin (20/4/2020) mengatakan, penyebutan kata bandel atas aktivitas senam yang dilakukan pihaknya tidak tepat.
• 2 Peristiwa Tragis di Bali, Kaki Pria di Klungkung Masuk Mesin Pencacah & Tragedi Sumur di Gianyar
• Cegah Covid-19, Kabag Ops Polres Gianyar Bagikan Masker kepada Masyarakat
• Sempat Dilempar Tali oleh Anaknya Saat Teriak Minta Tolong, Pria di Gianyar Tewas Terjatuh di Sumur
Sebab, sebelum didatangi Satpol PP dan Babinsa, pihaknya tidak pernah mendapatkan teguran dari aparat desa.
“Kata bandel itu salah, karena kami tidak dapat teguran dari aparat desa, sedangkan persepsi bandel kalau sudah ada peringatan melebihi dua kali baru membandel.
Sedangkan kami tidak pernah dapat peringatan tertulis maupun lisan,” ujar mereka.
Mereka juga menyebutkan saat itu tidak ada pembubaran dari aparat Satpol PP dan Babinsa.
“Pihak Satpol PP dan Babinsa waktu ke sana mereka sudah melihat secara langsung kami hanya beberapa orang, atau lebih jelasnya lima orang.
Pihak Satpol PP dan Babinsa pun tidak ada membubarkan kegiatan senam karena di lapangan mereka sudah melihat kenyataan, yang ada kami waktu itu sudah selesai aktivitas senamnya jam 6 karena senam kami hanya sejam saja,” ujarnya.
Terkait imbauan Bupati Gianyar, Made Mahayastra tentang social distancing, mereka menegaskan, sebagai masyarakat sudah sangat mendukung imbauan tersebut, dengan membatasi peserta senam dan tidak melebihi dari 25 orang, seperti yang tercantum dalam pasal keramaian.
“Satu lagi harus diperjelas, pelapor bilang di studio senam banyak motor.
Kami tegaskan itu bukan motor orang ikut senam, tetapi motor itu dititipkan orang yang mau ke jogging track,” tandasnya. (*)