Corona di Bali

Ketua Satgas Covid-19 Denpasar Minta Prajuru Adat Buat Pararem untuk Pencegahan Covid-19

"...Kami minta kepada prajuru adat untuk membuat pararem tentang pencegahan Covid-19 ini. Jika tidak bisa dimasukkan ke awig-awig, buatkan pararem..."

Tribun Bali/Putu Supartika
Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga hari ini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Denpasar yang sudah pulang sebanyak 185 orang.

Di mana, PMI tersebut langsung ditempatkan di rumah singgah atau hotel yang sudah dipersiapkan oleh Pemkot Denpasar.

Adapun jumlah hotel yang sudah siap menampung PMI ini berjumlah 8 hotel.

Biznet Perpanjang Upgrade Bandwidth Gratis dan Hadirkan Program Biznet Member Get Member

Satu PDP Banyuwangi Meninggal Dunia, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

Kisah Pilu Suami Istri & 4 Anaknya Belum Makan Dua Hari Akibat Dampak Corona, Ajukan Bantuan Ditolak

Terkait karantina PMI ini, Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Senin (10/4/2020) siang, saat rapat dengan Bendesa se-Kota Denpasar di Gedung Dharmanegara Alaya Denpasar mengatakan PMI ini akan mengikuti karantina 2 x14 hari.

Di mana, karantina selama 14 hari dilaksanakan di rumah singgah atau hotel dan 14 hari selanjutnya dilaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing.

"8 hari menjalani karantina ini, PMI akan melakukan rapid tes, selanjutnya di hari ke-14 belas dilakukan pemeriksaan swab, dan jika negatif baru dipulangkan," kata Jaya Negara.

Pemkab Badung Perpanjang Penutupan Obyek Wisata Hingga 29 Mei 2020

Dua PMI Positif Covid-19 di Bangli Sembuh, Tukang Suun Sempat Dipulangkan ke Rumahnya

Daya Tampung Unair melalui SBMPTN 2020, Tiga Prodi Ini Paling Diminati Tahun Sebelumnya

Sesampainya di rumah, PMI ini akan kembali menjalani karantina secara mandiri.

Selama karantina mandiri di rumah ini, kesehatannya akan terus dipantau oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

Jika nantinya setelah menjalani karantina 2 x 14 hari PMI tersebut normal, barulah mereka bisa berkomunikasi seperti biasa dengan masyarakat luar.

Pertama Kali, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Lewat Teleconference Ditengah Pandemi Covid-19

Merry Riana: Pandemi COVID-19 Ibarat ketika Masa Ulat Menjadi Kepompong, Lalu Kupu-kupu

"Setelah 2 x 14 hari tersebut dan kondisinya normal, barulah kami berani mengatakan mereka dianggap bebas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Kota Denpasar, yang juga Asisten I Sekda Kota Denpasar, I Made Toya meminta kepada prajuru adat untuk membuat aturan tentang pencegahan Covid-19.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombong II Dibuka Hari Ini? Pemerintah Ungkap Hal Ini

Mengingat kasus positif di Denpasar tertinggi di Bali dan sudah ada satu warga lokal yang meninggal.

"Sekarang bagaimana caranya agar tidak meluas, sehingga kami minta kepada prajuru adat untuk membuat pararem tentang pencegahan Covid-19 ini. Jika tidak bisa dimasukkan ke awig-awig, buatkan pararem, yang belum membuat, kami harapkan untuk membuat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved