Corona di Bali
Usai Jalani Masa Karantina 14 Hari, Beberapa PMI Bingung Tidak Dapat Rapid Test
Beberapa PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Klungkung, Bali, yang telah menjalani karantina mandiri selama 14 hari mengaku bingung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Beberapa PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Klungkung, Bali, yang telah menjalani karantina mandiri selama 14 hari mengaku bingung, karena tidak kunjung mendapatkan penggilan menjalani rapid test dari pemerintah.
Beberapa diantaranya bahkan telah mempertanyakan hal tersebut ke Satgas di masing-masing desa.
Seorang PMI asal Klungkung yang enggan mengungkapkan identitasnya menjelaskan, dirinya mengaku telah menjalani karantina di rumah secara mandiri selama 14 hari.
Sebelum menjalani karantina, dirinya sudah menjalani rapid test oleh Pemprov Bali dengan hasil negatif Covid-19.
• Ramalan Zodiak 23 April 2020, Aries Belajarlah, Leo Perbarui Kemampuan Dirimu
• Setelah Sanur, 2 Pantai di Denpasar Ini Ditutup Sabtu 25 April 2020, Kecuali Bersembahyang & Nelayan
• Pemkot Denpasar Lantik 243 CPNS melalui Teleconference
Namun ia justru bingung, karena setelah menjalani karantina namun tidak ada panggilan lanjutan untuknya menjalani rapid test di Kabupaten.
"Seharusnya setelah karantina mandiri 14 hari, seharusnya saya kan kembali menjalani rapid test. Tapi sampai saat ini saya belum dapat panggilan rapid test dari Pemkab Klungkung," ujar PMI yang mengaku dari Klungkung tersebut.
Bahkan dirinya sudah sempat menanyakan hal tersebut ke pihak Satgas di Desa.
Terlebih, Rabu (21/4/2020) Dinas Kesehatan telah melakukan rapid test ke puluhan PMI yang telah habis masa karantinanya.
Hanya saja beberapa diantanya hasil rapid test menunjukan hasil positif.
"Saya tanya ke Satgas di Desa, tapi katanya belum ada jadwal dan alat untuk rapid test. Saya kan jadi bingung dan takut juga, walau sudah selesai karantina 14 hari," keluhnya.
Kadis Kesehatan Klungkung, dr Adi Swapatni menjelaskan, memang ada perubaban kebijakan terkait rapid test kepada para PMI (pekerja migran indonesia).
Perubahan kebijakan tersebut, jika karantina dilakukan per 1 April 2020, maka prosedurnya setelah menjalani karantina akan kembali dilakukan rapid test.
"Perubahan kebijakan ini dilakukan, belajar dari apa yang terjadi sebelumnya. Sehingga bagi yang menjalani karantina per 1 April dan setelahnya, kami data lagi untuk dilakukan rapid test setelah menjalani masa karantina. Nanti mereka akan mendapatkan panggilan untuk karantina," ungkap Adi Swapatni.
Sementara bagi yang menjalani karantina sebelum 1 April 2020, tidak mendapatkan rapid test lagi.
Namun jika mengalami keluhan, seperti demam, batuk, pilek dan sesak nafas diharapkan segera ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
"Nanti jika ada keluhan, baru kami monitor dan terus kondisinya," jelas Adi Swapatni. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dinas-kesehatan-kabupaten-klungkung-kembali-melakukan-rapid-test.jpg)