Corona di Bali
Wajib Pakai Masker Saat Masuk Wilayah Renon Denpasar, Sembilan Pintu Masuk Dijaga Pecalang
Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Desa Adat Renon mulai Rabu (22/4/2020) memperketat pengawasan bagi warga yang masuk
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Desa Adat Renon, Denpasar, Bali, mulai Rabu (22/4/2020) memperketat pengawasan bagi warga yang masuk wilayah desa adat setempat.
Warga yang akan memasuki wilayah tersebut diwajibkan menggunakan masker.
Apabila tidak menggunakan masker, maka mereka tak diijinkan memasuki wilayah desa.
Bendesa Adat Renon, I Made Sutama mengatakan, terdapat sembilan titik yang diawasi oleh pihak desa adat terkait penggunaan masker ini.
• Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Pada Jumat Ini, Berikut Imbauan Terkait Wabah Virus Corona
• Jika Semua Hotel & Vila Mau Bekerjasama, Kapasitas Kamar Karantina di Gianyar Melebihi Jumlah PMI
• Berstatus ODP Covid-19 & Pernah Bekerja sebagai TKW di Malaysia, Wanita di Bondowoso Meninggal
Selain di pintu masuk, pengawasan ini juga dilakukan di tempat keramaian seperti pasar.
“Sebelum melakukan hal ini, kami sudah melakukan sosilasisasi dan edukasi kepada warga Renon. Kami juga memasang sejumlah spanduk imbauan di beberapa titik,” kata Sutama.
Untuk melakukan penjagaan, pihaknya menerjunkan pecalang yang terbagi ke dalam tiga shift.
Mereka bertugas menjaga setiap titik pintu masuk ke wilayah desa.
“Bagi yang tidak menggunakan masker kami minta untuk balik dan tidak boleh masuk wilayah kami. Sementara jika yang melanggar krama Renon akan dikenakan sanksi sosial,” katanya.
Kebijakan ini mulai diterapkan setelah dilakukan rapat antara Desa Adat Renon bersama pihak kelurahan, LPM, Sabha Desa, serta Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19.
Dalam rapat yang digelar sebelumnya, ada enam poin hasil keputusan dalam upaya memutus mata rantai peyebaran Covid-19 di masyarakat.
Salah satunya hasilnya, yakni membuat prarem untuk penggunaan masker di wilayah Desa Adat Renon.
Bila ada orang yang tidak menggunakan masker tidak diizinkan masuk wilayah atau wewiangan Desa Adat Renon.
Demikian pula di pasar, warung, toko dan tempat keramaian lainnya, wajib menggunakan masker.
Keputusan rapat ini tertuang dalam surat No 039/DAR/IV/2020 yang ditandatangani semua perwakilan rapat. (*)