Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mulai Hari Ini Hingga 1 Juni 2020, Penerbangan Komersial Dihentikan

Kemenhub mengeluarkan kebijakan membatasi penerbangan komersial untuk menghindari arus mudik maupun arus balik Lebaran

Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Foto istimewa kiriman Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Suasana pasca hujan pesawat take off di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam negeri dan luar negeri mulai hari ini, 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Penghentinan penerbangan komersial satu bulan lebih ini seiring pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan membatasi penerbangan komersial untuk menghindari arus mudik maupun arus balik Lebaran.

Hal ini sesuai imbauan Presiden Joko Widodo mengenai larangan mudik Lebaran tahun ini.

"Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Novie dalam konferensi virtual di Jakarta, Kamis (23/4).

Akan tetapi, ada pengecualian yang diberlakukan dalam kebijakan ini. "Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie.

Pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan, perwakilan organisasi internasional, serta operasional penerbangan khusus repatriasi.

"Lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.

Untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.

"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.

Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Andanina Dyah Permatasari Mega, membenarkan adanya kebijakan larangan penerbangan komersil ini.

Namun pihaknya masih menunggu keputusan kebijakan tersebut.

“Sore tadi Juru Bicara Kemenhub sudah press conference, dan arahan dari Dirjen Hubud juga sudah ada. Saat ini kami menunggu Perpresnya. Infonya malam ini (tadi malam, red) akan rilis,” kata Ega sapaan akrab dari Andanina saat dikonfirmasi Tribun Bali, kemarin.

Akibat pandemi global Covid-19, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hanya melayani 34 ribu pergerakan pesawat udara serta 4,7 juta penumpang selama periode Januari hingga Maret 2020.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved