Ditangkap Edarkan Sabu 1 Kg Lebih, Willi Pasrah Divonis 16 Tahun Penjara
Majelis hakim pimpinan, IGN Putra Atmaja mengganjar terdakwa Willi Jenawi (31) dengan pidana penjara selama 16 tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan, IGN Putra Atmaja mengganjar terdakwa Willi Jenawi (31) dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Willy yang juga residivis kasus narkotik ini dinyatakan terbukti bersalah terlibat jaringan peredaran narkotik jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram (Kg) lebih.
Demikian disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (23/4/2020).
Mendengar putusan itu, terdakwa Willi yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerima.
• Selundupkan Ganja dari Swiss, Dituntut 10 Tahun Penjara, Raphael Akan Ajukan Pembelaan
• Tonight Show NET TV Episode Terakhir, Najwa Shihab Sebut Akan Banyak Yang Kehilangan
• Program Belajar dari Rumah Gemar Matematika Bersama Pak Ridwan, Berikut Pertanyaan dan Jawabannya
"Kami menerima Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Ayu Rai Artini belum bersikap dan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menuntut Willi dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim terlebih dahulu mengurai hal-hal yang dijadikan pertimbangan menjatuhkan putusan.
Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana narkotik, dan berdampak merugikan masa depan generasi muda.
"Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotik," papar hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinyatakan sopan dalam persidangan dan mengakui dengan terus terang serta menyesali perbuatannya.
Willi sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Willi Jenawi dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
Diungkap dalam surat dakwaan, Willi berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang No.1, Banjar Kelod, Keluruhan Renon, Denpasar Selatan, 2 November 2019.
Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang dengan ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, berat 75 Kg, rambut pendek, kulit sawo matang, dan umur sekitar 30 tahun, tinggal di Jalan Tukad Balian sering mengedarkan narkotik jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan sehingga diketahui ciri-ciri orang yang dimaksud adalah terdakwa.
Disaat terdakwa hendak keluar dari kosnya, tiba-tiba datang petugas kepolisan dan langsung mengamankannya.
Namun pada saat pengeledahan badan tidak ditemukan narkotik sehingga dilanjutkan dengan pengeledahan kamar kos terdakwa.
Alhasil, ditemukan 14 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya.
"Saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti berupa sabu tersebut milik orang yang mengaku bernama Pak Haji," beber Jaksa Rai Artini kala membacakan surat dakwaannya.
Dalam bisnis barang terlarang itu, terdakwa hanya betugas sebagai kurir.
"Terdakwa juga mengaku bersedia diperintah oleh pak Haji atau orang suruhannya untuk menyimpan lalu mengirim dan menyerahkan sabu kepada orang lain karena dijanjikan berupa uang sebesar Rp 10 juta," ujar Jaksa Rai Artini.
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah menerima upah dari Pak Haji sebesar Rp 15 juta.
Atas pengakuannya ini terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut didapat berat bersih 1.319,91 gram. (*)