Selundupkan Ganja dari Swiss, Dituntut 10 Tahun Penjara, Raphael Akan Ajukan Pembelaan
Oleh jaksa, terdakwa asal Swiss yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini dituntut pidana selama sepuluh tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Raphael Hoang (45) didampingi penerjemah dan penasihat hukumnya tampak kaget usai mendengar tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh jaksa, terdakwa asal Swiss yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini dituntut pidana selama sepuluh tahun penjara.
Raphael dinyatakan bersalah karena diduga menyelundupkan ganja sebanyak 30,04 gram netto dari negara asalnya ke Bali.
Terhadap tuntutan Jaksa I Made Dipa Umbara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan.
• Permudah Layanan, PLN Siapkan WhatsApp untuk Lapor Meter Mandiri
• Doa Buka Puasa & 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Anda, Jangan Sampai Dilanggar
• Permudah Layanan, PLN Siapkan WhatsApp untuk Lapor Meter Mandiri, Begini Caranya
"Kami keberatan, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," ucap penasihat hukum terdakwa dari balik layar monitor, Kamis (23/4/2020).
Dengan diajukannya pembelaan tertulis, terpisah majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menunda sidang hingga pekan depan.
Sementara itu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Dipa Umbara dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Raphael yang berprofesi sebagai designer ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengimport narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Sesuai dakwaan alternatif pertama, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raphael Hoang berupa pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama ditahan sementara. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu dalam sidang yang digelar via teleconference.
Diungkap dalam surat dakwaan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 4 September 2019 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Saat itu sekitar pukul 01.15 Wita pesawat Hongkong Airlines nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang ditumpangi terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai.
Lalu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang termasuk terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional.
Saat itulah petugas melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.
Lalu, petugas kemudian mengiring pria kelahiran Lausanne, Swiss 14 September 1974 itu ke ruangan untuk diperiksa secara mendalam.
"Ditemukan satu tabung bening yang dibungkus selendang merah yang berisi potongan daun berwarna hijau mengandung ganja beratnya 1,65 gram, dan satu bungkus potongan daun bertuliskan "Fleur Du Pays" mengandung ganja seberat 28,39 gram netto," ungkap Jaksa Dipa Umbara kala itu.