Selundupkan Ganja dari Swiss, Dituntut 10 Tahun Penjara, Raphael Akan Ajukan Pembelaan

Oleh jaksa, terdakwa asal Swiss yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini dituntut pidana selama sepuluh tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Jaksa Dipa Umbara saat membacakan surat tuntutan di sidang yang digelar via teleconference di PN Denpasar, Kamis (23/4/2020). 

Lebih lanjut, ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli di negara asalnya.

Entah karena tidak tahu hukum yang berlaku di Indonesia, terdakwa membawa serta barang terlarang itu pada saat berangkat dari Swiss mengunakan pesawat Swiss Airlines dan teransit di Zurich.

Selanjutnya dari Zurich menuju Hongkong lalu dari Hongkong ke Denpasar.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved