Corona di Bali
Hendak Pulang ke Jawa, 465 Pemudik Dicegat dan Dikembalikan
465 warga yang tinggal di Bali dan hendak pulang ke Jawa, dikembalikan oleh Satlantas Polres Jembrana
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - 465 warga yang tinggal di Bali dan hendak pulang ke Jawa, dikembalikan oleh Satlantas Polres Jembrana.
Pengembalian ini menyusul terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengembalian itu dilakukan aparat kepolisian, Jumat (24/4/2020) pagi hingga menjelang malam hari.
Kasatlantas Polres Jembrana IPTU Shinta Ayu Pramesti mengatakan, larangan mudik mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) siang.
Sejumlah kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang hendak keluar Bali untuk mudik diminta kembali.
Penyegatan dilakukan di sepanjang Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Hal itu bersamaan Operasi Ketupat Agung yang dimulai, Jumat (25/4/2020).
Untuk wilayah hukum Polres Jembrana didirikan tiga posko pengamanan mulai dari Pekutatan hingga Negara.
"Ada sekitar 465 orang yang kami kembalikan," ucapnya.
Dijelaskannya, petugas mencegat kendaraan yang hendak keluar Bali, khususnya pemudik dikembalikan.
Ada tiga titik mulai dari Pengeragoan, Pekutatan, Terminal Umum Negara Baru dan Terminal Kargo Gilimanuk, untuk menghadang laju pemudik.
"Jadi ada tiga titik kami mencegat, memeriksa. Ketika tujuan adalah mudik, sesuai dengan peraturan pusat, maka dikembalikan," tegasnya.
Shinta menambahkan, pos yang dibangun dan dijaga petugas gabungan ini merupakan pos pengamanan dan pencegatan.
Kegiatannya melarang masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Jawa, kecuali kendaraan pengangkut sembako.
Beberapa pemudik yang sudah terlanjur melintas, langsung dipulangkan oleh petugas.
"Dari tiga titik itu, di Pospam Pengeragoan 237 orang dikembalikan. Pospam Terminal Negara 153 orang dan Pospam Cargo 75 orang. Jadi total jumlah ada 465 orang," bebernya.
(*)