Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar Lebih, Mantan Manager Ini Dilimpahkan
Benny Handoko (37) telah menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian Denpasar Selatan ke Kejari Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Menggunakan uang tagihan customer perusahaan yang merupakan uang hasil penjualan tepung sebesar Rp 18.587.340.
Menggunakan uang hasil penjualan beer Rp 6.720.200.
Membuat nota pembelian beer fiktif sehingga barang bisa keluar dan uangnya dinikmati tersangka sebesar Rp 2.976.000.
Juga nota fiktif pembelian mosarella Rp 5.185.000.
Selain itu tersangka juga mengganti nama ekspedisi dan menaikan harga pembayaran ekspedisi senilai Rp 8 juta.
Mengambil dan menjual barang di gudang CV. Jari Perkasa yang hasil penjualannya tidak disetorkan ke perusahaan sebesar Rp 34.603.250.
Menjual barang yang diambil di gudang PT. Dineta Jaya.
Hasil penjualan tidak disetorkan 879.184.361.
"Secara keseluruhan tersangka telah menggunakan uang perusahaan Rp 1.179.371.476. Namun tersangka mengaku mendapat uang atas perbuatannya hanya sebesar Rp 722.572.000," urai Eka Widanta. (*).