Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar Lebih, Mantan Manager Ini Dilimpahkan

Benny Handoko (37) telah menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian Denpasar Selatan ke Kejari Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto Benny Handoko 

Menggunakan uang tagihan customer perusahaan yang merupakan uang hasil penjualan tepung sebesar Rp 18.587.340.

Menggunakan uang hasil penjualan beer Rp 6.720.200.

Membuat nota pembelian beer fiktif sehingga barang bisa keluar dan uangnya dinikmati tersangka sebesar Rp 2.976.000.

Juga nota fiktif pembelian mosarella Rp 5.185.000.

Selain itu tersangka juga mengganti nama ekspedisi dan menaikan harga pembayaran ekspedisi senilai Rp 8 juta.

Mengambil dan menjual barang di gudang CV. Jari Perkasa yang hasil penjualannya tidak disetorkan ke perusahaan sebesar Rp 34.603.250.

Menjual barang yang diambil di gudang PT. Dineta Jaya.

Hasil penjualan tidak disetorkan 879.184.361.

"Secara keseluruhan tersangka telah menggunakan uang perusahaan Rp 1.179.371.476. Namun tersangka mengaku mendapat uang atas perbuatannya hanya sebesar Rp 722.572.000," urai Eka Widanta. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved