Pelaku Keprok Kaca Mobil di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar

Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku kejahatan keprok kaca mobil yang beraksi di tengah Pandemi Covid-19.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Gambar oleh Vladyslav Topyekha dari Pixabay
Foto ilustrasi kaca mobil pecah 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku kejahatan keprok kaca mobil yang beraksi di tengah Pandemi Covid-19.

Diketahui penangkapan tersebut berlangsung pada hari Jumat (24/4/2020) malam.

Tim Resmob Polresta Denpasar mendapatkan dua pelaku yakni Muh Adrianto alias Joni (23) dan Fitra Hidayat (40).

Berdasarkan informasi yang Tribun Bali terima di lapangan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan kasus keprok kaca mobil di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, Bali, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 15.56 Wita.

WIKI BALI - Sejarah, Visi Misi dan Penghargaan Yayasan Kesehatan Bali (YAKEBA)

6 Ciri-ciri Suami Sedang Berbohong, Perhatikan Bahasa Tubuhnya, Apakah Kamu Menemukan Tanda Ini?

Bukan hanya Dengan yang Manis, Ahli Gizi Sarankan Buka Puasa dengan Hidangan Ini

Barang-barang berharga milik korban pun lenyap dibawa pelaku, seperti kartu atm, uang tunai, cincin emas, handphone dan kartu berharga lainnya.

Korban sendiri diketahui bernama Komang Lita (29) warga Denpasar, Bali.

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat dikonfirmasi terpisah membenarkan hal tersebut.

"Iya benar. Tapi saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Sabtu (25/4/2020).

Sementara itu, Tribun Bali masih mencari informasi lainnya dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved