Penerbangan Internasional di Dua Bandara ini Masih Beroperasi Normal
Kedua bandara yang dioperasikan PT Angkasa Pura II itu saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal.
TRIBUN-BALI.COM - Operasional penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Bandara Kualanamu Medan masih berjalan normal.
Kedua bandara yang dioperasikan PT Angkasa Pura II itu saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal.
Rata-rata penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada bulan ini sebanyak 40 penerbangan per hari.
Sementara di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, rata-rata penerbangan internasional pada bulan sebanyak satu hingga dua penerbangan per hari.
• Pelaku Keprok Kaca Mobil Melawan, Polisi Dor Kaki Kedua Pelaku
• Ditangkap Saat Hendak Pesta Narkoba, Ceni Minta Keringanan Setelah Dituntut 5 Tahun Penjara
• Hanya Buang Uang, Jangan Membeli 5 Skincare yang Sebenarnya Tidak Bermanfaat Ini
VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, Angkasa Pura telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” ujar Yado dalam siaran resmi perusahaan.
Operasional penerbangan internasional memang tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Meski begitu, Dirjen Penerbangan Udara Kemen Perhubungan Novie Riyanto menegaskan, penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.
Sementara itu, mulai hari ini, Sabtu (25/4), larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah mulai belaku penuh.
Seluruh bandara Angkasa Pura II tetap beroperasi
Angkasa Pura II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global COVID-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.
Di tengah larangan penerbangan domestic, Yado Yarismano menuturkan, seluruh bandara Angkasa Pura II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub 25/2020.
Sesuai dengan Permenhub 25/2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia, dan operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Penerbangan lain yang masih dilayani yakni operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-evakuasi-wni-menlu-retno-marsudi-menkes-dr-terawan-agus-putrant.jpg)