Corona di Bali
Satlantas Polres Jembrana Perintah 'Putar Balik' yang Mau Mudik Keluar Bali, Total Sudah 473 Orang
465 orang warga yang tinggal di Bali dan hendak pulang ke Jawa, diminta untuk putar balik oleh Satlantas Polres Jembrana.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- 465 orang warga yang tinggal di Bali dan hendak mudik atau pulang ke Jawa, diminta untuk putar balik oleh Satlantas Polres Jembrana.
Putar balik ini, menyusul dengan terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lagi, petugas kembali memerintahkan warga untuk putar balik pada Sabtu (25/4/2020) kemarin. Hingga Minggu pagi ini, sudah tercatat 473 orang diminta untuk kembali karena aturan tersebut.
Kasatlantas Polres Jembrana, IPTU Shinta Ayu Pramesti mengatakan, larangan mudik mulai diterapkan Jumat (24/4/2020).
Sejumlah kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang hendak keluar Bali untuk mudik diminta kembali.
Penyegatan dilakukan pihaknya di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk.
Putar balik ini, diakuinya sudah sesuai dengan peraturan menteri, dan hanya untuk orang dengan tujuan ke daerah yang memang sedang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Untuk sampai kemarin ada lima motor satu unit mobil dan ada delapan orang yang kami minta kembali," ucapnya Minggu (26/4/2020).
Shinta menjelaskan, bahwa penerapan putar balik ini hanya berlaku kepada warga yang hendak menuju ke daerah yang menerapkan PSBB.
Sementara daerah yang menerapkan PSBB diantaranya ialah, untuk Provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat.
Sedangkan Kabupaten atau Kota, yang sudah menerapkan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar,
Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung,
Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.
"Jadi yang akan menuju ke lokasi tersebut kami seleksi dan kami minta untuk putar balik," jelasnya.
Hasil Sidak di Pelabuhan Gilimanuk
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak atau Sidak di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, pada Sabtu (25/4/2020) dini hari.
Dandim 1617/Jembrana, Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok yang juga selaku Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana mengatakan, giat tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengecek kinerja dan kesiapsiagaan Satgas Penanggulangan Covid-19.
"Kami cek kinerja dan kesiapan melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk," kata Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok dalam rilis yang diterima Tribun Bali.
Pada kesempatan itu, ia meninjau secara langsung proses pemeriksaan lalu lintas setiap orang atau penumpang yang masuk ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui secara langsung kondisi serta segala kekurangan yang menjadi hambatan petugas Satgas Covid-19 dalam melaksanakan tugas di lapangan," ungkapnya
Dari hasil sidak pengecekan dan kesiapsiagaan terhadap kinerja Satgas Penanggulangan Covid-19 ditemukan kurang adanya koordinasi pihak ASDP dengan Syahbandar terkait dengan pemulangan terhadap orang yang ditemukan positif Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test.
"Berdasarkan hasil rapid test ditemukan 4 orang positif Covid-19," sebutnya.
Dalam kegiatan itu, Dandim juga meninjau langsung ke lapangan terhadap jalur yang digunakan dalam pemeriksaan Pos KTP, pemeriksaan suhu badan, lokasi pengambilan rapid test dan akses yang dilalui setelah dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.
Dandim menilai, masih kurang adanya ketegasan dalam menangani antrean, saat melakukan pengecekan suhu tubuh terlalu rapat atau tidak menjaga jarak (physical distancing) dan ditemukan pula penumpang yang tidak mengunakan masker.
Adapun dalan giat sidak itu juga turut dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Kapolres Jembrana yang juga selaku selaku Wakil Ketua III AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., Sekretaris Daerah Jembrana I Made Sudiada, S.H., M.H., selaku Sekretaris I, Asisten II Sekda Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, S. Sos.
Lalu hadir pula, Kepala BPBD Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susila Arta Permana, S.E.M.Si., dan sejumlah pejabat lainnya termasuk Manager Operasional ASDP Gilimanuk hingga Lurah Gilimanuk Gede Wariana Prabawa S.STP.
Bus AKAP yang Dicegat di Jembrana Akhirnya Dibiarkan Nyeberang ke Jawa
Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) yang mengangkut para pemudik ke luar Bali tadi sore, akhirnya dibiarkan menyeberang ke luar Bali.
Sebelumnya, sejumlah bus AKAP tersebut sempat ditahan di Jembrana, Bali, Jumat (24/4/2020) sore.
"Sekarang sudah dikasih lewat. Itu aparat melarang lewat karena takutnya nanti di Jawa mereka malah disuruh balik lagi ke Bali. Makanya dicegat duluan," kata Kepala Terminal Mengwi Cok Agung Suarmaya kepada Tribun Bali, Jumat (24/4/2020).
Cok Agung menjelaskan, memang seharusnya tidak ada larangan menyeberang untuk hari ini.
Sebab, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19) tersebut baru diketahui hari ini.
"Kalau hari ini masih sifatnya persuasif memang. Belum ada sosialisasi, jadi masih dibolehkan," katanya
Suarmaya mengatakan, zona-zona merah Covid-19 di masing-masing wilayah belum transparan dan masih rancu.
Ini menyebabkan pihaknya dan para PO bus mengambil kebijakan.
"Coba deh googling itu mana ada daerah yang dikatakan zona merah. Bali misalnya yang sudah banyak sembuh tiba-tiba zona kuning dalam beberapa saat, ini kan rancu," katanya. (*)