Corona di Bali
Dua Bus Angkut 60 Orang Penumpang ke Jawa Diizinkan Tinggalkan Denpasar Karena Alasan Pulang Kampung
Dikarenakan penumpang tersebut beralasan melakukan pulang kampung, maka diijinkan meninggalkan Kota Denpasar.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Kepala Terminal Mengwi, Cok Agung Suarmaya mengatakan, sejak diturunkannya peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), Terminal Mengwi sudah tak lagi menyediakan layanan keberangkatan bus AKAP.
"Sekarang sudah tidak ada bus yang masuk terminal. Bisa dilihat sekarang tidak ada satupun bus yang beroperasi di terminal," kata Cok Agung saat ditemui di Terminal Mengwi
Jikapun nantinya ada bus yang tetap ingin mengantar penumpang, Cok Agung menegaskan itu tidak tanggungjawab terminal mengwi.
Suasana di Terminal Mengwi, Jumat (22/6/2018) menjelang Lebaran sebelum adanya pandemi Covid-19. (Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan)
"Karena sebelumnya kami sudah informasikan ke para PO agar tidak lagi menjual tiket, kalau masih membandel ya sudah tanggungjawab sendiri-sendiri," katanya
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19)
Dalam Pasal 1 Permenhub tersebut, dijelaskan bahwa transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian dilarang melaksanakan operasi selama masa mudik ini.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB, dan wilayah yang ditetapkan zona merah covid-19.(*)