Kepala Terminal Mengwi : Sekarang Tidak Ada Satupun Bus Yang Beroperasi di Terminal

Di dalam terminal hanya ada sejumlah petugas Terminal Mengwi, sejumlah aparat kepolisian dan sejumlah sales perusahaan otobus

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Suasana Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (27/4/2020) siang. Bus yang biasanya parkir di terminal ini saat ini sudab tak terlihat lagi. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Situasi di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (27/4/2020) terlihat sepi.

Tidak terlihat bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) yang biasanya parkir menunggu penumpang.

Di dalam terminal hanya ada sejumlah petugas Terminal Mengwi, sejumlah aparat kepolisian dan sejumlah sales perusahaan otobus

Kepala Terminal Mengwi, Cok Agung Suarmaya mengatakan, sejak diturunkannya peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), Terminal Mengwi sudah tak lagi menyediakan layanan keberangkatan bus AKAP.

"Sekarang sudah tidak ada bus yang masuk terminal. Bisa dilihat sekarang tidak ada satupun bus yang beroperasi di terminal," kata Cok Agung saat ditemui di Terminal Mengwi

Jikapun nantinya ada bus yang tetap ingin mengantar penumpang, Cok Agung menegaskan itu tidak tanggungjawab terminal mengwi.

terjadi peningkatan penumpang di Terminal Mengwi, Jumat (22/6/2018).
Suasana di Terminal Mengwi, Jumat (22/6/2018) menjelang Lebaran sebelum adanya pandemi Covid-19. (Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan)

"Karena sebelumnya kami sudah informasikan ke para PO agar tidak lagi menjual tiket, kalau masih membandel ya sudah tanggungjawab sendiri-sendiri," katanya

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19)

Dalam Pasal 1 Permenhub tersebut, dijelaskan bahwa transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian dilarang melaksanakan operasi selama masa mudik ini.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB, dan wilayah yang ditetapkan zona merah covid-19.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved