Perekaman dan Pencetakan e-KTP di Denpasar Ditunda, Hanya Dilayani Jika Mendesak
Perekaman dan Pencetakan e-KTP di Denpasar Ditunda, Hanya Dilayani Jika Mendesak
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 ini, perekaman e-KTP ditunda hingga batas waktu yang belum bisa bisa ditentukan.
Penundaan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar dilakukan untuk antisipasi warga yang berkerumun di kecamatan maupun di kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artha Brata, Senin (27/4/2020) mengatakan penundaan ini sudah dilakukan sejak dua minggu lalu.
“Kami lakukan penundaan sejak dua minggu lalu. Penundaan itu dilakukan bukan hanya di kantor Disdukcapil, juga di seluruh kecamatan yang sebelumnya menerima perekaman dana pencetakan e-KTP,” kata Juli.
Ia mengaku akan memberikan pelayanan perekaman dan pencentakan e-KTP apabila dalam situasi mendesak.
“Untuk tujuan mendesak saja kami layani, misalnya untuk keperluan kuliah. Selain itu, kami sarankan untuk melakukan penundaan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan bagi yang memiliki suket yang belum melakukan pencetakan e-KTP agar bisa melakukan koordinasi ke kepala lingkungan mereka masing-masing.
Dimana nantinya yang melakukan pencetakan suket hanya dilakukan melalui kepala lingkungan.
Oleh karenanya, ia meminta seluruh kepala lingkungan maupun kepala dusun wajib untuk melayani warganya.
Pihaknya menambahkan, adapun jumlah warga yang wajib KTP sebanyak 482.141.
Sementara yang belum melakukan perekaman sebanyak 12.347.
Menurutnya, kebanyakan dari yang belum melakukan perekaman adalah mereka yang baru berumur 17 tahun. (*)