Dituntut 16 Bulan Penjara Karena Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ariyaningsih Ajukan Pembelaan

Dalam sidang yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Net/google
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Ni Luh Putu Ariyaningsih (33) menjalani sidang tuntutan, Selasa (28/4/2020).

Dalam sidang yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan).

Terdakwa Ariyaningsih dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.

Terhadap tuntutan dari tim jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

PMI Denpasar Gelar Donor Darah Antisipasi Kekurangan Stok, Dapat 22 Kantong Darah Selama 3 Jam

Pulang Kampung,Agus Bantu Jual Hasil Pertanian Warga Seraya Timur Karangasem Ditengah Pandemi Corona

WIKI BALI - Daftar Guru dan Murid Berprestasi di SMAN 4 Denpasar dari Tahun ke Tahun

 "Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon izin waktunya," ucap salah satu anggota penasihat hukum terdakwa.

Untuk itu majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega memberikan waktu kepada penasihat hukum dan sidang akan dilanjutkan Senin, 4 Mei mendatang.

Sementara dalam surat tuntutan tim jaksa menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "mereka yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 Jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Terdakwa pun dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan) dikurangi selama berada dalam tahanan. Membayar denda Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan," jelas Jaksa Mia Fida.

Pula dalam surat tuntutan, terdakwa Ariyanjngsih dijatuhkan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 778.176.453,85 subsidair delapan bulan penjara.

 Namun karena terdakwa sudah menitipkan uang itu, dimana titipan uang pengganti sebesar Rp 778.176.500 yang dititipkan pada jaksa diperhitungkan sebagai pembayaran kekurangan uang pengganti.

Diberitakan sebelumnya awal mula perkara ini dilaporkan oleh warga, karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar.

 Mengacu pada LHP Khusus Inspektorat Kota Denpasar ditemukan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 di Desa Dauh Puri Kelod. Nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kala itu, pada bulan Mei 2017 dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved