Gubernur Bali Instruksikan Desa Adat Data PMI dan Orang Tiba dari Luar Daerah

Para PMI atau ABK yang didata yakni mereka yang datang mulai 1 Februari hingga 13 April 2020 yang kini berada di wilayah desa adat masing-masing

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
zoom-inlihat foto Gubernur Bali Instruksikan Desa Adat Data PMI dan  Orang Tiba dari Luar Daerah
Dok. I Ngurah Suryawan 
Dosen Antropologi FISIP Universitas Warmadewa,I Ngurah Suryawan

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan instruksi kepada Bendesa atau pimpinan desa adat se-Bali.

Instruksi kali ini meminta kepada para bendesa untuk menugaskan Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong untuk mendata Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK) yang baru pulang dari luar negeri.

Para PMI atau ABK yang didata yakni mereka yang datang mulai 1 Februari hingga 13 April 2020 yang kini berada di wilayah desa adat masing-masing.

Tak hanya PMI atau ABK, desa adat juga diminta mendata krama, krama tamiu dan tamiu yang baru datang dari daerah lain.

Gelar Safari Politik ke Bangli, Sugawa Korry Monitor Satgas Covid-19 Golkar

Pemain Bali United Platje Pilih Tetap Tinggal di Bali, Sebut di Belanda & Seluruh Eropa Situasi Sama

Hari Ini, Covid-19 di Bali Bertambah 22 Kasus, Dewa Indra:Ada Penambahan Kasus Positif Sangat Besar

Pendataan ini dilaksanakan mulai 27 hingga 29 April 2020 secara swadaya dengan gotong royong demi tugas kemanusiaan.

Dosen Antropologi Universitas Warmadewa (Unwar) I Ngurah Suryawan menilai, desa adat memiliki keterbatasan kapasitas untuk mendata PMI dan orang yang baru datang dari luar Bali salah kaprah.

"Kebijakan ini sebenarnya menunjukkan bagaimana politik yang dicerminkan oleh Gubernur Koster. Pemerintahan ini menjadikan desa adat sebagai bemper dalam penanganan wabah Covid-19," kata Ngurah Suryawan saat dihubungi Tribun Bali, Selasa (28/4/2020).

Terminal Mengwi Berhenti Beroperasi, Pendapatan Listiani Jadi Merosot

3 Mei Mendatang, Lion Air Group Kembali Beroperasi Layani Rute Domestik dengan Perizinan Khusus

Menurutnya Ngurah Suryawan, yang memiliki kapasitas dan sumber daya dalam melakukan pendataan tersebut adalah pemerintah daerah dan desa.

Desa adat, tuturnya, memiliki keterbatasan kapasitas untuk pendataan seperti ini, bukan hanya terbatas mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) dan pendanaan, tapi yang lebih penting adalah soal standar yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan pendataan PMI ini.

Ngurah Suryawan yang juga aktif di Warmadewa Research Center (WaRC) ini juga melihat, bahwa pendataan yang dilakukan oleh desa adat berpotensi menimbulkan rasa saling curiga jika tidak ditangani langsung oleh pemerintah, dalam hal ini desa dinas, dengan standar penanganan kesehatan.

Saat adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, justru yang diperlukan adalah kepastian informasi, penanganan yang tepat, dan pemerintahan yang hadir di tengah masyarakat.

Sebagai pimpinan daerah, Koster seharusnya tampil paling depan di tengah masyarakat dan "pasang badan" di tengah pandemi Covid-19, agar masyarakat merasa pimpinannya hadir memberikan perlindungan.

"Kehadiran itu bisa berwujud hadirnya secara fisik pimpinan otoritas di tengah publik luas. Bukan malah menjadikan desa adat sebagai tameng," kata dia.

Di sisi lain, Ngurah Suryawan menilai tidak ada kesiapan Pemprov Bali dalam pendataan para PMI.

Hal itu bisa dilihat karena pendataan terhadap kedatangan PMI baru dilaksanakan mulai dari 22 Maret 2020.

Padahal, kepulangan PMI akibat terdampak pandemi Covid-19 sudah jauh sebelum 22 maret.

Kemudian mengenai ABK kapal pesiar Carnival Splendor juga informasinya simpang siur, ada yang bisa pulang melalui Pelabuhan Benoa dan ada juga yang tidak.

Sebelumnya, Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/PMA tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia /Anak Buah Kapal dan krama di desa adat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bali.

Dalam instruksi itu, Koster turut meminta Bandesa Adat agar menugaskan Prajuru Banjar Adat atau di wewidangan Desa Adat untuk memfasilitasi atau membantu Satgas Gotong Royong, sehingga pelaksanaan pendataan berjalan lancar dan sukses.

Koster menimbang, bahwa penyebaran Covid-19 semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia.

"Dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 perlu melakukan pendataan terhadap Pekerja Migran Indonesia dan Anak Buah Kapal serta Krama dari Provinsi lain luar Bali yang berada di wilayah atau wewidangan Desa Adat untuk memetakan potensi penyebaran Covid-19," tulisnya.

Selain ke Bendesa Adat, Koster juga menginstruksikan Bupati dan Wali Kota se-Bali agar menugaskan perbekel atau lurah untuk bersinergi dengan Bandesa Adat atau dalam melaksanakan pendataan.

Bandesa Adat dan Perbekel atau lurah agar memfasilitasi dan membantu Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan pendataan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan, Instruksi Gubernur tersebut merupakan salah satu kebijakan strategis dalam upaya penanganan Vovid-19.

"Dinas PMA bersama MDA Provinsi Bali akan menindaklanjuti instruksi tersebut untuk mendorong Bandesa Adat dan satgas gotong royong se Bali segera mendata PMI dan ABK serta Krama yang berasal dari Provinsi lain luar Bali di wewidangan desa adat" tuturnya.

Dirinya menjelaskan, data yang terkumpul tersebut nantinya dipakai dasar dalam menentukan kebijakan dalam upaya mencegah meluasnya penularan Covid-19.

"Dinas PMA bersama Majelis Desa Adat di provinsi, kabupaten dan kota serta kecamatan se-Bali secepatnya akan menyelesaikan pendataan ini sehingga bisa segera diambil langkah selanjutnya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved