Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Kota Denpasar

Pandemi Covid-19, Satpol PP Tetap Tegakkan Perda untuk Ciptakan Denpasar Nyaman, Aman dan Bersih  

Menciptakan Kota Denpasar yang bersih aman dan nyaman harus tetap berjalan meskipun dalam kondisi menghadapi situasi pandemi Virus Corona

Tayang:
Humas Pemkot Denpasar
Penertipan PKL yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, Jl Mahendradata, JL Gunung Kawi dan Jalan Gajah Mada 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menciptakan Kota Denpasar yang bersih aman dan nyaman harus tetap berjalan meskipun dalam kondisi menghadapi situasi pandemi Virus Corona (Covid-19).

Namun dalam menghadapi pandemi covid-19 banyak masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) salah satunya adalah memasang reklame di sepanjang jalan dan pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar.

Untuk menciptakan Denpasar aman, nyaman dan bersih, Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban reklame tanpa izin dan penertipan PKL yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, Jl Mahendradata , JL Gunung Kawi dan Jalan Gajah Mada.

Setelah Mengasuhnya Selama 27 Tahun, Ibu Ini Baru Tahu Putranya Bukan Anak Kandung

Setelah Menghilang Selama 7 Tahun, Domba Ini Jadi Gondrong dan Menggemaskan

Izin Bongkar Tas & Dompet Milik Menteri BUMN Erick Thohir, Raffi Heran: Duitnya Ngga Ada Serinya

Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Denpasar juga menertibkan dua orang pengamen asal Lombok Timur dan Kupang.

Hal ini disampaikan secara langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Senin (27/4/2020) saat di hubungi.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, PKL yang melanggar pihaknya telah memanggil untuk diminta keterangan dan di proses di Kantor Satpol PP Denpasar.

Hal itu karena mereka telah melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Masih Sendiri hingga Sekarang, Ternyata Nicholas Saputra Sudah Siap Menikah sejak 15 Tahun Lalu

Belum Genap Setahun Pensiun, Robben Pertimbangkan untuk Kembali Bermain Bola

Soal & Jawaban Demam Puisi TVRI 28 April 2020 Untuk SD Kelas 4-6,Apa Makna Persahabatan Menurut Adi?

Sehingga untuk memberikan efek jera mereka bisa di sidang tipiring.

“Semua PKL yang melanggar masih diproses, untuk langkah selanjutnya mereka bisa di tipiringkan,” ungkap Sayoga.

Sedangkan untuk pengamen yang diamankan dari keterangan mereka adalah awalnya buruh bangunan, karena tidak ada pekerjaan mereka mengamen di jalanan.

Curhat Pilu 2 Pemudik di Jakarta, Tas Dicuri Sampai Telantar di Terminal & Jalan Kaki ke Penampungan

Kronologi Wali Kota Palangkaraya Positif Terinfeksi Virus Corona Setelah Jalani Uji Tes Swab Kedua

Karena mereka merupakan penduduk asal luar daerah Bali sehingga proses pemulangan masih  dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali.

Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan penertiban mengingat penyebaran Covid-19 telah terjadi transmisi lokal, sehingga pengawasan penertiban tetap dilakukan.

Sayoga berharap jangan sampai saat memutus penyebaran mata rantai Covid-19 ada masyarakat yang berlindung di balik wabah ini, salah satunya adalah melanggar Perda yang telah berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved