Petugas Lapas Perempuan Diduga Selundupkan Sabu, Ini Kata Kepala BNN Bali
Suastawa menyayangkan adanya petugas Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Denpasar
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali I Putu Gede Suastawa menyayangkan adanya petugas Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Denpasar yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabhu ke dalam lapas.
Ia meminta kasus ini harus diproses hukum agar tidak ada lagi kejadian yang sama.
"Iya itu harus diproses hukum, dibawa entah ke polresta atau ke BNN kemana saja boleh," kata Suastawa saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Suastawa menjelaskan, jika memang ditemukan barang bukti dalam kasus tersebut, maka patut diduga sipir lapas tersebut sebagai pengedar narkoba di dalam lapas.
"Kalau memang ada barang bukti ada padanya apalagi namanya narkoba dalam lapas, itu sudah patut diduga dia sebagai pengedar di dalam lapas. Patut diduga, ya," kata Suastawa.
Menurut Suastawa, keterlibatan petugas lapas dalam hal peredaran narkoba di dalam lapas bukan kali pertama terjadi.
Bahkan BNN Bali sudah sempat memproses secara hukum petugas lapas yang mencoba-coba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kerobokan.
Suastawa sangat menyayangkan masih adanya petugas lapas yang mencoba-coba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
Padahal, menurutnya petugas lapas apalagi staf lapas harusnya ikut sebagai penegak hukum, penegak disiplin, pengawas orang-orang dalam pengawasannya dalam tahanan di dalam lapas, apakah itu barangnya, orangnya, keamanannya, dan situasi di dalam lapas.
"Berarti kan ada kebobolan di penjagaan, di pemeriksaan, apakah itu pembobolannya lewat apa gitu yang jelas barang itu ada di dalam. Itu tugas orang yang menjaga, jangan sampai barang itu masuk," ujar Suastawa.
Suastawa mengungkapkan, semua yang berkaitan dengan strategi keamanan di dalam lapas itu diketahui oleh staf lapas itu sendiri.
Harusnya, menurut Suastawa, penjagaannya bisa diperketat lagi, apakah menggunakan teknologi, menggunakan anjing pelacak, dan pelacak handphone agar tidak ada yang bisa berkomuikasi dengan orang luar.
"Itu taktik dan strategi yang diterapkan disana ya petugas lapas itu sendiri yang tahu. Jadi harus lebih ketat, jangan sampai itu beredar di dalam. Kalau saya sih mengatakan ada kelalaian disini sehingga barang itu bisa masuk. Harusnya barang itu kan tidak boleh," ujarnya.
Terhadap sejumlah petugas lapas yang sempat diproses BNN, Suastawa mengatakan petugas lapas tersebut tidak langsung dipecat, melainkan ada tahapan-tahapan hukuman seperti teguran, penurunan pangkat, dan mutasi.
"Kalau pemecatan saya kurang tahu karena saya tidak melibatkan diri dibidang itu," katanya. (*)