Corona di Bali
Esok, Sanur Kauh Lakukan Isolasi Selektif, Buntut dari 6 Kasus Transmisi Lokal Positif Covid-19
Kasus positif Covid-19 di Desa Sanur Kauh mencapai 7 kasus, dimana 6 kasus merupakan kasus transmisi lokal.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terkait dengan ODP maupun OTG yang kontak juga akan dilakukan secara persuasif dan diminta untuk tak melanggar isolasi mandiri.
"Oleh karena itu, Tim Kecamatan dan satgas desa serta desa adat adat akan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga yang diindikasikan dapat kontak dengan pasien positif,' katanya.
Di samping itu pihaknya juga akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam mempercepat memutus penyebaran virus corona ini.
"Rumah singgah juga telah siap untuk mengkarantina warga yang berstatus ODP dan OTG di Sanur Kauh," imbuhnya.
Dikatakan bahwa pemutusan penyebaran virus corona ini akan melibatkan peran adat, di samping di daerah Sanur maupun di beberapa daerah di Kota Denpasar yang masuk dalam zona merah.
Ia menambahkan, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra juga secara resmi telah mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor: 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
Dimana, dalam intruksi tersebut diatur menganai pengetatan mobilitas penduduk, serta sanksi tegas bagi pelanggar.
"Sesuai Intruksi Walikota ini, Satgas, Kadus dan Kaling berhak memberikan tindak lanjut, apakah yang bersangkutan atau penduduk pendatang diperkenankan atau tidak untuk menetap di wilayah tersebut."
"Nantinya jika diperkenankan, maka diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan jika tidak akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal, selain itu masyarakat juga diharapkan tidak menerima tamu atau kerabat terlebih dahulu," katanya.
Sementara itu Bendesa Adat Intaran, I Gusi Agung Alit Kencana mengatakan juga akan ada pengetatan terkait penggunaan masker di wilayahnya yakni warga luar Desa Adat Intaran termasuk wisatawan asing.
Oleh karenanya pihaknya bertindak lebih tegas terkait penggunaan masker, apalagi kasus positif Covid-19 di wilayahnya mengalami peningkatan tajam.
"Yang jadi masalah adalah warga luar dan warga kami sudah hampir 100 persen yang menggunakan masker karena sekian lama kami melakukan sosialisasi," katanya.
"Tanggal 1 Mei ini sanksi akan mulai diberlakukan baik untuk krama desa, maupun krama tamiu akan tetap kena sanksi jika masuk ke wilayah kami tidak menggunakan masker," katanya.
Untuk masyarakat luar yang melintas tanpa menggunakan masker tidak diberikan masuk wilayahnya.
Jika yang melanggar adalah krama Desa Adat Intaran maka akan dikenakan sanksi berupa denda 5 kg beras dan sanksi bekerja sosial dengan membersihkan palemahan Desa Adat Intaran seperti Setra Medura, Setra Pantai Karang, serta pasar tradisional selama tiga hari.