Miliki 26 Paket Sabu Siap Edar, Anggi Pasrah Diganjar Tujuh Tahun Penjara

Anggi Restu Cahya Sugiarto (27) hanya bisa pasrah menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggi Restu Cahya Sugiarto (27) hanya bisa pasrah menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Diterimanya putusan majelis hakim itu disampaikan melalui tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/4/2020), mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Anggi yang berkerja sebagai kuli bangunan ini divonis bersalah karena memiliki sabu sebanyak 26 paket.

"Kami menerima Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum yang mendampingi terdakwa bersidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa Lanang menuntut terdakwa Anggi dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, berupa sabu seberat 5,86 gram.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.

Diungkap dalam surat dakwaan, tindak pidana yang dilakukan Anggi dimulai sejak Selasa, 12 November 2019.

Ketika itu dia dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Rudi untuk mengambil sabu di kos.

Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil 10 paket sabu kecil dan 1 paket besar.

Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya dan langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi.

"Selanjutnya keseluruhan paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil, kemudian terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel sebanyak 19 paket oleh Rudi," beber Jaksa Lanang kala itu.

Setelah menuntaskan tugasnya itu, terdakwa kembali ditelepon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel.

Terdakwa kemudian mengambil 1 paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi 4 paket.

Lalu, terdakwa bergerak lagi menempel paket sabu tersebut.

Rupanya pergerakan terdakwa ini sudah dibuntuti oleh petugas dari Polresta Denpasar.

"Tanggal 14 November 2019 sekira pukul 13.30 Wita, bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.

Namun saat itu polisi hanya menemukan 26 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa.

Petugas kemudian memboyong terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang dikuasi terdakwa tersebut, diketahui berat bersihnya hanya 5, 86 gram.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved