Corona di Indonesia
Ombudsman RI Buka Posko Pengaduan Daring Covid-19, Masyarakat Bisa Adukan Temuan Pelanggaran
Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional Covid-19
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
“Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari kepolisian dan imigrasi bagi masyarakat yang terdampak, khususnya oleh kebijakan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” imbuh Prof. Amzulian.
Pengaduan yang masuk melalui kanal ini akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
Selanjutnya Ombudsman akan memonitor tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan K/L/D terkait.
Secara internal, Prof. Amzulian mengatakan dengan adanya Posko ini Ombudsman dapat memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19.
Adanya Posko Daring ini tidak berarti Ombudsman mengesampingkan layanan pengaduan untuk sektor pelayanan publik lainnya.
Masyarakat tetap dapat melaporkan secara regular dan akan ditangani dengan prosedur yang berlaku di Ombudsman.
(*)