Kemenkeu Tambah Sektor Penerima Fasilitas Pajak, Ada yang Bermanfaat untuk Karyawan dan Pelaku UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.
Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
• Soal Dugaan Mafia Rapid Test, Satgas Covid19 Gianyar Akui Ada Human Error
• Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Muncul Lagi Saat Resmikan Pabrik
• Cristiano Ronaldo Batal Kembali ke Juventus Gara-gara Masalah Ini
Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak.
“Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online.” Kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, Jumat (30/4/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Insentif Pajak, Ada yang Bermanfaat Buat Karyawan"