Modus Baru Pelaku Kejahatan di Bali, Campur Biji Jarak Ke Kopi Hingga Korban Tak Sadarkan Diri
Komplotan maling beraksi di Jembrana, Bali dengan modus aksi kejahatan membuat korban tak sadarkan diri setelah meminum kopi.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Komplotan maling beraksi di Jembrana, Bali dengan modus aksi kejahatan membuat korban tak sadarkan diri setelah meminum kopi.
Ketiga tersangka bernama Qoidul Umam (24) asal Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Abdul Arif (43) asal Desa Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya Jawa Timur dan Andik Saputra (41) asal Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Mereka mencampur biji jarak sangrai ke dalam secangkir kopi yang membuat korban pingsan setelah meminumnya lalu membuang korban dan membawa kabur mobilnya.
Satreskrim Polres Jembrana pun mengejar para tersangka, hingga akhirnya mereka dibekuk di Jember, Jawa Timur dan dihadiahi timah panas oleh polisi.
Kabagops Polres Jembrana, Kompol I Wayan Sinaryasa mengatakan, bahwa mereka mencuri sebuah mobil pengangkut barang atau pikap milik, Zainur Rizal (23) asal Desa Banjar Sari, Kecamatan Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Korban merupakan sopir untuk pengangkut barang. Dihubungi oleh para pelaku untuk mengangkut barang. Dalam aksinya mereka mencapur biji jarak dan ketika korban tak sadarkan diri, kemudian dibuang oleh para tersangka. Mobil dilarikan ke Jawa," ucap Sinar, Sabtu (2/5/2020) dalam siaran persnya di Mapolres Jembrana.
Dipaparkan lebih lanjut oleh Sinar, aksi pencurian dengan modus membuat korban tidak sadar atau diracun itu terjadi, pada Jumat (24/4/2020) lalu sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di warung bakso Dian, di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali
Tersangka berpura-pura menyewa satu unit kendaraan jenis Daihatsu Gran Max Pick Up warna Hitam dengan NoPol DK 8784 DC beserta sopirnya atau korban itu sendiri.
Korban mengambil barang dari Melaya menuju Denpasar dan setelah sampai di Melaya, tersangka menawari korban makan bakso dan memberikan minuman kopi.
Namun kopi tersebut sebelumnya telah dicampur ramuan racun berupa buah jarak, yang telah dijadikan serbuk.
Setelah kopi diminum, korban yang tidak sadarkan diri kemudian dibuang di selokan di daerah Persil Melaya sedangkan mobilnya dilarikan ke Jember.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 136.000.000 dan melaporkan kejadian ke Mapolres Jembrana.
"Kami koordinasi dengan pihak Polres Jember dan akhirnya dilakukan penangkapan, dua hari setelah mobil sudah dijual sebesar Rp 16 juta. Setiap tersangka mendapat Rp 4 juta dan masih ada satu perantara yang masih kami buru, yang juga mendapat bagian dari hasil kejahatan," bebernya Sinar. (*).