Hardiknas 2020

Peringati Hardiknas, Menteri PPPA Ajak Guru Hadirkan Sistem Pendidikan Aman & Nyaman Bagi Anak

Menteri Bintang berpesan kepada para guru agar dapat bersikap proaktif dalam melaksanakan kebijakan BdR.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam Seminar Online memperingati hari pendidikan dengan tema Penguatan Kurikulum dan Perlindungan Anak bersama PGRI Provinsi Bali, Sabtu (2/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Di masa pandemi COVID-19 saat ini, guru, orang tua murid dan anak-anak harus bisa beradaptasi dengan adanya kebijakan Belajar dari Rumah (BdR).

“Kebijakan BdR merupakan hal yang baru dan tentunya memiliki tantangan tersendiri. Untuk itu, diperlukan perhatian ekstra dalam memastikan hak-hak anak, termasuk hak perlindungan, agar tetap terpenuhi,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam Seminar Online memperingati hari pendidikan dengan tema Penguatan Kurikulum dan Perlindungan Anak bersama PGRI Provinsi Bali, Sabtu (2/5/2020).

Menteri Bintang berpesan kepada para guru agar dapat bersikap proaktif dalam melaksanakan kebijakan BdR.

“Melihat berbagai tantangan dalam melaksanakan kebijakan ini, maka harus dihadapi dengan cara fleksibel dan menyesuaikan kemampuan di daerah masing-masing. Marilah kita bersama-sama berinovasi dan berkreasi dalam pelaksanaan BdR, misalnya dengan memasukkan permainan sederhana bagi anak dalam materi pembelajaran agar anak tidak merasa jenuh,” tambah Menteri Bintang.

Begini Kronologi Penanganan Kasus Virus Corona di Pabrik Rokok Sampoerna

Jam Berjualan Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wita, Begini Suasana Pasar Sengol Gianyar

Cegah Covid-19, Selly Mantra Ikut Turun Langsung Memberikan Imbauan Melalui Mobil Calling

Disamping itu, Menteri Bintang menyoroti pentingnya perlindungan anak saat mengakses internet di era digital saat ini.

Mengingat banyaknya bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi dan berkembang ke arah cybercrime.

“Menurut data KPAI pada 2017 hingga 2019, jumlah kasus pornografi dan kejahatan online terhadap anak baik yang menjadi korban ataupun pelaku mencapai 1.940 anak. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua, kuncinya adalah pendampingan dari guru dan orang tua saat anak mengakses internet,” jelas Menteri Bintang.

Menteri Bintang menekankan, orang tua dan guru harus memiliki literasi digital yang baik.

Misalnya mengetahui fitur dan aturan terkait perlindungan anak dalam internet, seperti kontrol orang tua (parental control), situs khusus anak, waktu maksimal bergawai, batasan usia dalam penggunaan aplikasi dan media sosial.

“Anak juga harus dibekali dengan literasi digital sejak dini, sehingga tahu apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di internet. Hal ini penting karena tugas yang diberikan banyak berkaitan dengan penggunaan internet,” ujar Menteri Bintang.

Saat ini, Kemen PPPA telah membuat berbagai materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) yang ditujukan pada anak serta tool tips agar anak mempunyai aktivitas di rumah yang dapat diakses melalui website resmi Kemen PPPA, media sosial Kemen PPPA, serta portal Gerakan Berjarak, yaitu gerakan yang diinisiasi oleh Kemen PPPA untuk penyebaran informasi pada masa pandemi COVID-19.

“Namun di sisi lain, sejak dulu masalah kekerasan pada anak di lingkungan sekolah masih sering terjadi,” tambahnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2011-2019 melaporkan terdapat 3.821 anak menjadi korban dan pelaku kekerasan di bidang pendidikan yaitu 574 anak laki-laki dan 425 anak perempuan menjadi korban perundungan di sekolah, serta 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan menjadi pelaku perundungan di sekolah.

Menteri Bintang menambahkan, tindak kekerasan juga banyak dilakukan berbagai pihak di sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved