Corona di Indonesia
Kronologi Pasutri Pemudik Tertangkap Basah Sembunyikan Mobil di Atas Truk, Bayar Sampai Rp 2 Juta
di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, petugas nyaris kecolongan dengan upaya pasangan suami istri yang hendak mudik dengan tujuan Lampung.
TRIBUN-BALI.COM, CILEGON - Larangan pemerintah untuk melakukan mudik lebaran demi mencegah penularan wabah virus corona atau Covid-19 masih dianggap angin lalu oleh sebagian oknun warga.
Seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, petugas nyaris kecolongan dengan upaya pasangan suami istri yang hendak mudik dengan tujuan Lampung.
Pasalnya, pasutri pemudik tersebut berusaha mengelabui petugas dengan cara menaikkan mobilnya ke atas truk.
Mobil pasutri pemudik yang diangkut di atas bak truk tersebut kemudian ditutup rapat dengan menggunakan terpal.
Sementara pasangan suami istri itu duduk di samping sopir truk.
Langkah itu dilakukan pasangan suami istri itu agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Dilansir Tribun Bali via Kompas.com, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu.
• Dilarang Operasi Selama Masa Mudik, Terpantau Suasana di Terminal Mengwi Sepi
• Ulah Pemudik Coba Akali Petugas di Semarang, 4 Perantau Sembunyi di Mobil yang Dinaikan Truk Towing
• Praktik Travel Ilegal Selundupkan Pemudik Keluar Jakarta, Tarif dari Rp 300 Ribu Sampai Rp 500 Ribu
Sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang.
Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik. Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp. 2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.
"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.
Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.
Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.
Larangan itu tak berlaku bagi kendaraan logistik, obat, dan mobil jenazah atau ambulans.

Pemudik Coba Akali Petugas di Semarang
Banyak cara yang dilakukan para pemudik di tengah pandemi Covid-19 demi untuk pulang kampung meski harus berakhir sia-sia.
Selain mendapat larangan pemerintah untuk mudik tahun ini karena wabah corona, namun pemudik yang coba melintas di Kota Semarang, Jawa Tengah ini bikin geleng-geleng petugas gabungan.
Pasalnya, saat menggelar operasi petugas memergoki pemudik dengan modus menggunakan truk towing yang membawa satu unit minibus berisi empat orang yang diduga akan mudik.
Dilansir Tribun Bali via Kompas.com, peristiwa itu terjadi di cek poin sekitar Taman Unyil Kota Semarang yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Semarang, Sabtu (2/5/2020).
"Kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB. Langsung kami minta putar balik," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro P Martanto.
Dijelaskan Endro, saat itu petugas menyetop truk tersebut karena mengangkut sebuah mobil minibus yang ditutupi dengan terpal.
Saat disetop dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ada empat orang berada di dalam mobil yang diangkut truk towing itu.
"Langsung kami minta putar balik. Tidak sempat ditanya ke mana tujuan mereka karena saat itu arus lalu lintas padat," ujarnya.
Sambungnya, keempat pria tersebut kemudian diminta kembali naik ke atas mobil yang diangkut truk towing itu sebelum akhirnya memutar balik ke arah Kota Semarang.
Endro mengimbau kepada para pemudik agar mengurungkan niatnya di masa pandemi Covid-19 ini seperti instruksi pemerintah.
"Taati imbauan pemerintah. Tunda mudiknya," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk",
(Acep Nazmudin)