Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Perppu Penangan Covid-19 Dianggap Bermasalah, DPR Diminta Gunakan Hak Interpelasi

Lebih banyak lagi secara individu sebagai anggota DPR, jadi tidak menggunakan instrumen-instrumen konstitusional untuk mengawal penanganan Covid ini

Tayang:
Editor: I Putu Darmendra
Pixabay
Ilustrasi corona di Indonesia - DPR didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan corona. Perppu ini dianggap bermasalah oleh berbagai kalangan. 

JAKARTA, TRIBUN-BALI.COM - DPR didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bermasalah oleh sejumlah kalangan.

Koordinator Bidang Konstitusi Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan maksud penerbitan perppu tersebut.

"DPR itu juga dipersenjatai hak interpelasi jadi sebetulnya bisa sekali DPR ini bertanya kepada Pemerintah, mengapa membuat pengaturan perppu yang demikian, mengapa membuat kebijakan yang demikian," kata Violla dalam sebuah diskusi, Senin (4/5/2020).

Violla mengatakan, hal itu perlu dilakukan karena perppu tersebut mempunyai implikasi besar terhadap kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Violla, melalui hak interpelasi tersebut DPR dapat membuahkan rekomendasi untuk menentukan apakah perppu tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang atau tidak.

"Apabila di kemudian hari ternyata terlihat penyelewangan-penyelewengan atau tindakan-tindakan yang menuju koruptif, DPR bisa saja menggunakan hak angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan perppu ini," ujar Violla.

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Perppu itu telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Violla Reininda menuturkan, DPR mempunyai peran yang sangat besar untuk mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap berjalan di koridor yang konstitusional.

Ia menambahkan, sikap tersebut mestinya dilakukan oleh DPR sebagai institusi. Sebab, menurut Violla, selama ini sikap kritis baru muncul dari sebagian anggota DPR saja.

"Lebih banyak lagi secara individu sebagai anggota DPR, jadi tidak menggunakan instrumen-instrumen konstitusional untuk mengawal penanganan Covid ini," kata Violla.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved