Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Youtuber Prank Makanan Sampah Jadi Buronan, Polisi Akan Tindak Tegas

Selain memburu Ferdian, polisi juga mencari keberadaan rekannya berinisial A. Ferdian dan A kini sebagai DPO.

Tayang:
Editor: Kander Turnip
Bidik layar Instagram @infobandungkota
Dua Youtuber Paleka Present, Tubagus dan Ferdian Paleka 

"Kita imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Bijak Bermedia Sosial

Polisi menyatakan ada tiga orang yang terlibat, yakni Ferdian, Tubagus Fahddinar, dan rekannya yang berinisial A.

Dari penyelidikan sementara, polisi menyebut motif nge-prank itu untuk menambah subscriber channel YouTube Ferdian.

Keterangan itu didapat dari hasil pemeriksaan terhadap Tubagus Fahddinar yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Motivasinya menambah konten dan subscriber," ucap Galih.

Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku.

Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.

"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Kapolres Ulung Sampurna Jaya.

Atas kasus Ferdian dan dua rekannya, Ulung mengimbau kepada masyarakat bijaksana dalam menggunakan media sosial terutama di tengah pandemi COVID-19.

Jangan sampai, ada ucapan atau perbuatan yang memancing emosi masyarakat.

"Kepada masyarakat untuk berbijaksana dalam kegiatan bermedia sosial. Jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosinya karena pemberitaan dari media sosial itu sendiri. Jadi bersikaplah dewasa dan bijaksana. Apalagi di tengah pandemi saat ini," kata dia. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved