Fakta-fakta Jenazah ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Viral di Korea Hingga Kronologi Meninggalnya

Berikut ini fakta-fakta jasad ABK WNI yang dilarung di laut oleh kapal ikan China

Editor: Irma Budiarti
Tangkap Layar YouTube MBC  dari Tribunnews
Berikut ini fakta-fakta jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut oleh kapal ikan China. 

Berada di laut lepas selama 15 hari di sekitar Samoa, kapal Long Xing mulai menangkap ikan tuna.

Mereka kemudian menangkap ikan selama 8 bulan lamanya, lalu berhenti setelah itu.

Pada Desember 2019, dua WNI sakit.

Para kru lalu mendesak kapten kapal untuk berlabuh guna memberikan perawatan kepada ABK tersebut.

Kondisi mereka saat itu makin memburuk.

Namun sayangnya si kapten menolak dengan alasan tidak mendapatkan otorisasi dari perusahaan.

Pada 22 Desember 2019, ABK berinisial S meninggal dunia.

Di hari yang sama, kapten kapal melarung jenazah S.

Pada 27 Desember, ABK lain yang sakit dipindahkan ke kapal Long Xing 802.

ABK tersebut kemudian meninggal dunia setelah berada di kapal selama 8 jam.

Jenazahnya lalu dilarung ke laut.

Kru Long Xing kemudian panik, lalu minta dipulangkan.

Kapal tersebut akhirnya kembali berlayar ke Busan.

Pada 27 Maret 2020, ABK dipindahkan ke kapal Tian Yu 8.

Pada 29 Maret 2020, ABK berinisial Ar meninggal dunia, lalu dilarung ke laut.

Kapal tersebut tiba di Busan pada 24 April 2020.

Seluruh ABK kemudian dibawa ke imigrasi dan dikarantina di hotel.

Kemudian pada 27 April 2020 seorang ABK kembali gugur saat perjalanan ke rumah sakit.

(Tribunnews.com/Miftah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Jasad ABK WNI Dilarung di Laut: Viral di Korea, Digaji Rp 1,7 Juta setelah 13 Bulan Kerja

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved