Mulai Beroperasi, Maskapai Garuda Indonesia Diminta Tak Beri Ruang Bagi Pemudik

Kementerian BUMN meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara

Editor: Kambali
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Pesawat Garuda Indonesia saat take off di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia akan kembali beroperasi mulai pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020.

Layanan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

THR PNS, Anggota TNI, dan Polri Segera Cair, Ini Besaran THR di Lebaran Tahun Ini

Menanggapai hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meminta Garuda Indonesia memenuhi aturan yang berlaku.

“Kementerian BUMN meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara,” ujar Arya dalam pesan singkatnya, Kamis (7/5/2020).

Arya tak ingin Garuda Indonesia lengah dan mengangkut penumpang yang berniat untuk mudik, bukan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.

Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Mulai 7 Mei 2020 Pukul 00.00

“Kami juga mendorong Garuda supaya konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik,” kata Arya.

Tak hanya itu, Arya juga mengingatkan Garuda Indonesia agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

“Ketika nanti dilakukan penerbangan tersebut, kita harapkan Garuda tetap melaksanakan hal-hal yang jadi protokol penerbangan, sehingga tidak melanggar juga,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (07/05/2020), tetapi dengan pembatasan kriteria penumpang.  

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat. 

Beda Pandangan dengan Jokowi, Menhub: Mudik dan Pulang Kampung itu Sama, Jangan Ada Dikotomi

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (06/05/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tak Beri Ruang Bagi Pemudikhttps://money.kompas.com/read/2020/05/07/085600826/kementerian-bumn-minta-garuda-indonesia-tak-beri-ruang-bagi-pemudik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved