Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Terlibat Peredaran Sabu, Novia Susul Suami ke Penjara, Dihukum 5 Tahun Penjara

Novia dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu-sabu dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ni Luh Komang Novia Leri (27) harus menerima kenyataan pahit, menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.

Ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Novia.

Novia dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu-sabu.

Dengan telah diputuskannya pidana hukuman oleh majelis hakim, Novia pun menyusul suaminya yang terlebih dahulu menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan karena perkara narkotik.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, menanggapi putusan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, terdakwa Novia yang didampingi penasihat hukumnya langsung menerima.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan menuntut terdakwa kelahiran Lambing, Abiansemal, Badung 22 Nopember 1992 ini, dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun).

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman.

Novia pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya Tim Pemberantasan BNNK Badung mengamankan I Made Suweca alias Boncel (berkas terpisah).

Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai dengan pengakuan I Made Suweca.

Lalu tanggal 17 Januari 2020 sekira Pukul 16.00 Wita petugas BNNK Badung bertemu dengan terdakwa di rumahnya di Abiansemal, Badung.

Selanjutnya terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan bahwa terdakwa menyimpan atau menyembunyikan 7 tujuh paket narkotik jenis sabu seberat 1,49 gram netto.

Paket sabu itu dibawanya dari Lapas Kerobokan yang rencananya diserahkan kepada I Made Suweca untuk kemudian dijual.

Karena belum sempat bertemu Made Suweca akhirnya 7 paket sabu disimpan oleh terdakwa.

Terdakwa menerima titipan sabu itu kala membesuk suaminya (Kadek Diari Arsana Eka Putra) di Lapas Kerobokan.

Sabu itu akan diserahkan ke Made Suweca.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved