Jakarta Tuntut Penjelasan ke Beijing Atas Kasus 3 Buah ABK WNI Dibuang ke Laut dari Kapal Ikan China

disoroti media luar negeri terkait kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di kapal nelayan China, Indonesia meminta penjelasan secara resmi ke Bei

Editor: Ady Sucipto
Nikkei Asian Review
Media Asing Soroti Indonesia Tuntut Penjelasan Kapal Nelayan China Buang 3 Jasad ABK ke Laut 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah ramai disoroti media luar negeri terkait kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di kapal ikan China, Indonesia meminta penjelasan secara resmi ke Beijing.

Dugaan eksploitasi terhadap ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal ikan China menjadi sorotan tajam publik di Tanah Air. 

Setelah sebelumnya dikabarkan, jenazah tiga ABK WNI dilarung ke laut dari kapal ikan China

Kabar ini lantas menjadi viral di berbagai media sosial.

Lebih lanjut, Indonesia menuntut penjelasan dari Tiongkok yang penguburan laut ABK WNI di kapal nelayan China, Kamis (7/5/2020).

Sebagaimana diketahui, tiga pelaut Indonesia meninggal ketika kapal nelayan itu berada di Samudra Pasifik.

Dua pelaut Indonesia meninggal di Desember 2019 lalu.

Satu di antaranya meninggal Maret 2020 kemarin.

Dikutip dari Nikkei Asian Review, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memanggil Duta Besar Tiongkok.

Berikut ini fakta-fakta jenazah ABK WNI yang dibuang ke laut oleh kapal ikan China.
Berikut ini fakta-fakta jenazah ABK WNI yang dibuang ke laut oleh kapal ikan China. (Tangkap Layar YouTube MBC  dari Tribunnews)

Kapten Armada mengatakan, para pelaut harus dikuburkan di laut, sebab mereka meninggal karena penyakit menular.

Ia menegaskan proses penguburan laut juga mengikuti aturan laut internasional.

Sebagai catatan, pelanggaran hak asasi manusia di laut ini terungkap setelah media Korea Selatan MBC melaporkan ada anggota kru Indonesia di kapal yang angkat bicara.

Para kru mengatakan, mereka dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang keras.

Miliki 40 ABK WNI

Kapal nelayan itu awalnya memiliki lebih dari 40 ABK WNI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved