Corona di Indonesia
Masih Nekat Mudik Bakal Didenda Rp 100 Juta
Denda Rp 100 juta, atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Denda Rp 100 juta, atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk dalam kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.
Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan tegas kepada para pelanggar larangan mudik sudah dilakukan sejak kemarin.
• Hanafi Rais Mundur Dari PAN, Inikah Partai Baru yang Disiapkan Amien Rais?
• Perpecahan di Tubuh PAN, Hanafi Rais Mundur & Amien Rais Disingkirkan, Ujang: Muncul Partai Baru
• Soal Dan Jawaban TVRI Untuk SMP Jumat 8 Mei : Mengapa Penduduk Banyak Tinggal di Bantaran Sungai
Sanksi yang dijatuhkan mulai dari pemberian bukti pelanggaran ( tilang), penyitaan kendaraan (travel ilegal) sampai dengan ancaman pencabutan izin operasional.
“Kalau untuk tindakan tegas tidak mulai besok, tetapi sudah kami lakukan sejak kemarin. Pemberian tilang bagi sopir yang melanggar,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2020).
Sementara, Sambodo menambahkan, untuk pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta sesuai dengan Undang-Undang nomor 56 tahun 2018 pasal 93 tentang Karantina Kesehatan memang belum ada pelanggar yang mendapatkan sanksi tersebut.
Mengingat, sanksi maksimal tersebut hanya diberikan jika pelanggar memang benar-benar tidak bisa diberitahu dan melawan petugas.
• Terpukul Akibat Corona, Uber Bakal PHK 3.700 Pegawai
• Soal dan Jawaban Program Belajar dari Rumah TVRI 8 Mei 2020, Sahabat Pelangi: Kabar Kabur
“Untuk denda Rp 100 juta itu merupakan hukuman maksimal pasal itu hanya dikenakan jika pelanggar sudah keterlaluan,” ucapnya.
Sambodo mencontohkan jika pelanggar menggunakan kendaraan pribadi dan tidak mengatur posisi serta jumlah penumpang yang ada.
Ketika diberitahu petugas pelanggar tersebut tidak mematuhi justru melawan petugas yang berjaga.
“Misalnya dia tidak melakukan physical distancing satu kendaraan penuh.
Dan saat diminta kembali tidak mau malah melawan petugas,” tuturnya.
• Begini Penjelasan MUI Soal Dukhan Tanda Kiamat pada Jumat 8 Mei 2020: Itu Hadist Palsu
Tetapi, tambah Sambodo, selama pelanggar masih bisa diberitahu dan diatur oleh petugas pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat dengan memberikan denda sebesar Rp 100 juta.
“Kami tetap melakukan penindakan secara persuasif, selama masih mau diminta putar balik ya tidak akan diberikan sanksi itu. Jadi sanksi denda itu sebagai opsi yang paling akhir,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Main-main, Masih Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp 100 Juta"