Corona di Bali
Perusahaan Bus Keluhkan Rumitnya Membawa Penumpang di Tengah Pandemi Covid-19
Kepala Terminal Mengwi mengaku mendapat banyak keluhan dari perusahaan otobus (PO) terkait rumitnya aturan mengangkut penumpang ke luar Bali
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kepala Terminal Mengwi, Cok Agung Suarmaya mengaku mendapat banyak keluhan dari perusahaan otobus (PO) terkait rumitnya aturan mengangkut penumpang ke luar Bali.
"Iya ada banyak yang mengeluh ke saya karena susahnya ngurus surat-surat untuk bisa jalan. Ya kami jelaskan ke mereka, kalau membuka terminal kami bisa saja, tapi persyaratannya sudah dilengkapi atau belum," kata Suarmaya
Untuk diketahui, di Terminal Mengwi, Badung, ada 32 perusahaan otobus (PO) yang sebelumnya beroperasi mengakut penumpang ke luar Bali.
Seperti diberitakan, Kementerian perhuhungan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Hubud Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Tranportasi Udara Selama Masa Pelarangan Mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional Covid-19 Nomor SE 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dari dua surat edaran tersebut, ditetapkan sejumlah kriteria bagi para pekerja yang di-PHK atau masa kontraknya telah habis di Bali yang ingin pulang ke kampung halamannya.
Syarat wajib mereka untuk bisa ke luar Bali adalah membawa surat keterangan sehat atau harus melakukan rapid test di Dinas Kesehatan atau Lab Kesehatan.
"Pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di-PHK atau habis masa kontraknya harus melewati syarat utama, yaitu wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya," kata Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Bali, Made Rentin.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-terminal-mengwi-jumat-2442020-siang.jpg)