PNS Terima THR Rp 1,5 - Rp 5,9 Juta, Cair Pekan Depan, CPNS Cuma Dapat 80 Persen
Sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR PNS ini akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Terimbas Corona Airy Tutup, Ini Daftar 6 Perusahaan yang Terpuruk
• Tetap Gelar KKN di Masa Pandemi, Unud Terapkan KKN Tematik Desa Adat Tangguh Covid-19
• Gelandang PSG Leandro Paredes Yakin Neymar Tak Akan Kembali ke Barcelona
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
CPNS Dapat 80 Persen
Di bagian lain, THR juga akan diberikan untuk calon PNS.
Hanya saja besarnya paling banyak hanya 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya