PNS Terima THR Rp 1,5 - Rp 5,9 Juta, Cair Pekan Depan, CPNS Cuma Dapat 80 Persen

Sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR PNS ini akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Editor: Wema Satya Dinata
Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi THR 

TRIBUN-BALI.COM - Tunjangan hari raya (THR) untuk PNS tahun 2020, pekan depan akan cair.

Sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR PNS ini akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Itu artinya THR PNS kemungkinan akan dibayarkan pada 14 Mei 2020.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

IKIP PGRI Bali Serahkan 191 Paket Sembako Kepada Warga Banjar Tegehkuri dan Batanancak Denpasar

Berikut Tips Agar Tagihan Listrik Tak Membengkak Selama WFH

Baru Empat Desa di Klungkung Salurkan BLT Dana Desa

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Terimbas Corona Airy Tutup, Ini Daftar 6 Perusahaan yang Terpuruk

Tetap Gelar KKN di Masa Pandemi, Unud Terapkan KKN Tematik Desa Adat Tangguh Covid-19

Gelandang PSG Leandro Paredes Yakin Neymar Tak Akan Kembali ke Barcelona

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

CPNS Dapat 80 Persen

Di bagian  lain, THR juga akan diberikan untuk calon PNS.

Hanya saja besarnya paling banyak hanya 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP

8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara

9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Sementara kriteria PNS yang menerima THR tahun 2020 sebagai berikut:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS.

Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama

5. Dewan pengawas BLU

6. Dewan pengawas LPP

7. Staf khusus di lingkungan kementerian

8. Hakim Ad hoc

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Seperti diketahui, aturan pemberian THR tertuang di surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020. Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).

Bersamaan dengan surat yang ditandatangani oleh Menkeu tersebut, juga terlampir RPP tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (RPP THR).(*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved