Corona di Bali
10 Bus Awak Kapal Spelendor Tiba di Bali, Dijemput Gugus Tugas Provinsi Bali Menuju Tempat Karantina
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tuntaskan penanganan ABK Kapal Splendor asal Bali yang mendarat di Tanjung Priok
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tuntaskan penanganan ABK Kapal Splendor asal Bali yang mendarat di Tanjung Priok.
Setibanya di Bali ditangani sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Demikian diungkap Sekretaris Gugus Tugas Made Rentin Sabtu (9/5/2020) pagi.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali ini juga mengungkapkan, "Hari ini (Sabtu pagi - red) ABK Kapal Spelendor asal Bali akan tiba di Bali melalui jalur darat. Sebanyak 10 bus telah disiapkan untuk mengangkut ABK berjumlah 181 orang" ujarnya.
• Update Covid-19: Pasien Sembuh di Indonesia Terus Bertambah, Di Bali 101 Orang Masih Dirawat
• Denpasar Siap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pedagang Pelataran Pasar Kumbasari Dipindah
• Akhirnya PMI Kapal Carnival Splendor Dipulangkan ke Bali, Saat Ini Sedang Perjalanan Menuju Denpasar
Rentin menegaskan semua ABK tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di kapal dan dikarantina di Jakarta sesuai protokol kesehatan Covid-19, termasuk di rapid test.
Lebih jauh Rentin menerangkan ABK Spelendor setibanya di Gilimanuk langsung ditangani Gugus Tugas Provinsi Bali.
Awak kapal / PMI asal Jembrana sebanyak 1 bus langsung ditangani Gugus Tugas Kabupaten Jembrana untuk ditempatkan di karantina yang telah disiapkan.
Sisanya 9 bus rombongan PMI asal Kabupaten atau Kota lainnya dikawal oleh Satlantas Polres Jembrana dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali menuju tempat karantina di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.
"Tiba di LPMP mereka diberikan sosialisasi oleh Gugus Tugas Provinsi Bali tentang lanjutan karantina agar genap 14 hari sesuai protokol kesehatan. Sebelumnya mereka sudah menjalani karantina selama 7 hari," ungkap, Rentin.
Selanjutnya para PMI ini dijemput oleh Gugus Tugas Kabupaten atau Kota di LPMP.
Mereka langsung diantar menuju ke tempat karantina di Kabupaten atau Kota masing-masing serta mendapat penanganan sebagaimana mestinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Spelendor batal menurunkan PMI asal Bali di Pelabuhan Benoa dan bergeser ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.
"Kewenangan memutuskan dimana kapal-kapal tersebut merapat dan menurunkan penumpang atau PMI tersebut ada di Pemerintah Pusat. Kami di Provinsi Bali bukan menolak seperti yang diberitakan tapi itu sepenuhnya keputusan Pemerintah Pusat," tambahnya. (*)