Corona di Indonesia

Pencatatan Nikah Bisa Ditolak, Jika Pengantin Tidak Melakukan Ini

KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah jika calon pengantin tidak bersedia melakukan protokol kesehatan.

Editor: Kander Turnip
Dokumen KUA Blora I
Hadi dan Yami melangsungkan akad nikah di kantor KUA Blora I, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2020). 

Pencatatan Nikah Bisa Ditolak, Jika Pengantin Tidak Melakukan Ini

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan.

Muharam mengatakan, pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA untuk mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya.

"Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini," ujar Muharam melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Ganjar Pranowo Sebut Laknat Ambil Duit Rakyat, Bima Arya Didatangi emak-emak

Polisi Awasi Warga yang Bepergian ke Luar Daerah

Ia mengatakan, KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah jika calon pengantin tidak bersedia melakukan protokol kesehatan.

"Kepala KUA Kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah covid-19," tutur Muharam.

Muharam menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan, meskipun di tengah pandemi corona.

Meski begitu, pelaksanaan pencatatan nikah harus tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Jadi, meskipun kita WFH, tapi untuk akad nikah tidak bisa WFH, makanya kita atur pelaksanaannya," ujar Muharam. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved