Perlakuan Tak Manusiawi ABK di Kapal China: Kerja Diforsir, Gaji Dipotong & Jika Meninggal Dilarung
ABK yang jasadnya dilarung ke laut ini ini ternyata masih sangat muda, salah satunya Sepri (24)
TRIBUN-BALI.COM - Terungkapnya tiga warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) Kapal China yang dilarung ke laut menguak fakta-fakta tak manusiawi mengenai kehidupan mereka.
ABK yang jasadnya dilarung ke laut ini ini ternyata masih sangat muda, salah satunya Sepri (24).
Rika Andri, kakak perempuan Sepri mengaku kaget setelah tahu adiknya dibuang di laut.
Rika menceritakan keduanya pertama kali meninggalkan desa sudah sekitar setahun yang lalu.
• Wajib Lakukan Pemeriksaan Ini, Penumpang Pesawat Komersil Diminta Datang 3-4 Jam Lebih Awal
• Pesan Jokowi: Kita Tak Mudik Karena Kita Sayang Keluarga
• Usai Salah Kabarkan Pemimpin Korut Kim Jong Un Meninggal, 2 Pria Ini Minta Maaf & Diusulkan Dipecat
"Sekitar Februari 2019 adik saya pergi ke Jawa untuk bekerja, dan sejak itulah tidak ada lagi komunikasi dengannya atau hilang kontak," ucapnya saat dimintai keterangan, Jum'at (8/5/2020).
Setelah sekian lama menunggu, pihak keluarga pun akhirnya mendapatkan informasi dari perusahaan.
"Barulah pada tanggal 6 Januari 2020 lalu kami mendapatkan informasi melalui telepon dari pihak perusahaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menceritakan saat itu pihak perusahaan menyuruh keluarga untuk datang kesana dengan menanggung seluruh biaya transportasi.
"Awalnya perusahaan tidak menceritakan mengenai kematian adik saya, hanya saja kami disuruh datang terlebih dahulu kesana.
Kami sempat menolak karena tidak memiliki ongkos, tetapi perusahaan menyatakan akan membayar biaya perjalanan pulang pergi.
Jadi kami memutuskan berangkat kesana," ujarnya.
Setelah sampai ditujuan yang dimaksud, barulah keluarga diberitahu kalau Sepri sudah meninggal pada tanggal 21 Desember 2019.
"Begitu saya ketemu dengan pihak perusahaan, kita dikejutkan dengan kabar kalau Sepri sudah meninggal karena sakit dan jenazahnya sudah dimakamkan di Cina, kami menerima hal tersebut," ungkapnya.
Ditambahkan Rika, tidak lama berselang setelah mengetahui hal yang sebenarnya dari pemberitaan yang telah viral, keluarga langsung menghubungi kembali perusahaan.
"Setelah kami menghubungi perusahaan dan mendapatkan perihal yang sebenarnya kalau jenazah tidak dimakamkan justru dibuang ke laut. Karena itu kami tidak terima karena merasa telah dibohongi, untuk selanjutnya saya meminta dilakukan penyelidikan karena selama ini Sepri tidak memiliki riwayat penyakit apapun," tegas Rika.
Terlepas dari kasus ini, ternyata selama ini perlakuan yang diterima para WNI ABK Kapal Asing ternyata jauh dari kata manusiawi.
• Takut Melar Saat Ramadhan ? Cobalah Ikuti 9 Tips Menjaga Berat Badan Saat Ramadhan Ini
• Sebelum Ditangkap, YouTober Ferdian Paleka Ganti Nomor dan Warna Rambut, Saya Takut dan Minta maaf
• WIKI BALI - Daftar 10 Program Studi di Itekes Bali
Berikut fakta-faktanya:
1. Jam kerja diforsir
Para WNI ABK ini umumnya berangkat menggunakan jasa perusahaan agensi.
Di daerah yang jadi kantong-kantong ABK yang merantau ke luar negeri seperti pesisir Pantura Jawa Tengah, risiko bekerja di atas kapal asing sebenarnya sudah jadi rahasia umum.
Dari mulut ke mulut, cerita perlakukan buruk dari mereka yang pernah bekerja di kapal asing sudah sering didengar.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Kabupaten Tegal, Zainudin, mengungkapkan pengalaman-pengalaman buruk dari pelaut yang sudah pulang, tak serta merta membuat peminat bekerja sebagai ABK di kapal ikan asing surut.
"Sudah cerita umum, kerja di atas kapal ikan di luar negeri jam kerjanya tak manusiawi. Kalau di darat ada aturan jelas terkait jam kerja, di atas itu dihitung lembur," kata Zainudin kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
"Jam kerja di atas kapal sepenuhnya ditentukan oleh nahkoda. Banyak yang kerja sampai dua hari, diselingi istirahat minim hanya buat makan. Namanya bekerja harus ada istirahat yang cukup, apalagi pekerjaan berat di laut. Sakit pun tetap suruh kerja," tambah dia.
Sebelumnya, Media Korea Selatan, MBC News, melaporkan praktik eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di atas kapal nelayan ikan China.
Stasiun televisi tersebut bahkan menyebut kondisi lingkungan kerja para WNI tersebut bak perbudakan.
Dalam cuplikan video pemberitaan MBC, sejumlah ABK dengan wajah diburamkan dan suara disamarkan, mengaku harus bekerja hingga 30 jam berdiri atau selama seharian lebih untuk menangkap ikan. Istirahat yang diberikan kepada ABK juga sangat minim.
Waktu istirahat hanya diberikan setiap 6 jam sekali, tepatnya saat jam istirahat makan.
2. Gaji Dipotong
Salah satu ABK yang dirahasiakan namanya mengungkapkan, para ABK ini hanya menerima gaji sebesar 120 dollar AS per bulannya atau Rp 1,8 juta (kurs Rp 15.000).
Gaji yang diterima ABK tersebut dikatakan berbeda dengan kontrak.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Kabupaten Tegal, Zainudin, mengungkapkan gaji pelaut di kapal ikan asing bervariatif.
Untuk kapal ikan China dan Taiwan, gaji yang ditawarkan umumnya minimal 300 dollar AS atau Rp 4,47 juta (kurs Rp 14.900) per bulan.
"Kalau untuk kapal Taiwan dan China, gaji ABK rata-rata minimal 300 dollar AS, artinya bisa lebih tinggi tergantung pemilik kapal, bahkan bisa lebih rendah. Sebenarnya gajinya besar jika dibandingkan dengan bekerja di kapal ikan lokal," jelas Zainudin kepada Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Kendati begitu, gaji yang diterima ABK WNI sebenarnya lebih besar.
Namun dipotong oleh perusahaan penyalur sebagai pengganti biaya keberangkatan oleh perusahaan agen pengiriman.
"Karena untuk pekerjaan ABK di kapal ikan asing ini ada brokernya. Jadi gaji dari pemilik kapal itu dipotong di perusahaan agensi negara asal kapal, lalu dipotong lagi di agensi yang rekrut ABK di daerah," ujar Zainudin.
"Potongan dari agensi biasanya 600 dollar AS. Kadang memang mahal sampai 1.000 dollar AS, untuk keperluan paspor, tiket pesawat, medical check up, dan biaya agen," kata dia lagi.
Menurut dia, di Tegal yang jadi kantong ABK kapal ikan di luar negeri, minat menjadi pelaut di kapal asing selalu tinggi meski tahu risiko bekerja di atas kapal.
"Broker penyalur kan banyak sekali di Tegal. Jadi kalau dapat pengalaman buruk pas jadi ABK dulu, dia berangkat lagi dengan agensi lain dan berharap lebih baik. Mereka juga ditawari bonus tinggi di luar gaji, meski kadang itu tak direalisasikan dan tidak ada perjanjian tertulisnya," jelas Zainudin.
Pihaknya juga sudah seringkali melaporkan kasus-kasus ekspolitasi ABK Indonesia ke pemerintah dan aparat setempat.
Meski tak bisa menyentuh perusahaan pemilik kapal, sambung Zainudin, setidaknya pemerintah atau polisi setempat bisa menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan agensi lokal yang mengirimkan ABK ke luar negeri.
"Kita sudah sering lapor kasus-kasus ABK, tapi pemerintah seperti Disnker juga seperti mengabaikan dan enggan membantu," ujar Zainudin.
3. Terima diskriminasi
Dalam pengakuan salah satu WNI, kapal China tersebut sebenarnya merupakan kapal penangkap ikan tuna.
Namun di atas laut lepas, mereka juga menangkap ikan hiu untuk diambil siripnya.
Lantaran aktivitas ilegal penangkapan hiu tersebut, membuat kapal seringkali harus berada berbulan-bulan di laut untuk menghindari pemeriksaan.
Karena jika berlabuh ke pelabuhan, kapal tersebut bisa terkena sanksi oleh otoritas setempat jika kedapatan membawa sirip ikan hiu.
Para ABK WNI juga mengaku menerima diskriminasi selama bekerja di kapal.
Mereka harus minum air laut hasil penyulingan yang kerapkali membuat mereka jatuh sakit.
Sementara para ABK asal China, bisa meminum air tawar dari botol kemasan yang dibawa dari darat.
"Pusing, memang enggak bisa minum air itu sama sekali. Pernah, kaya ada dahak," tutur salah satu ABK.
4. Meninggal jenazah dilarung
Perlakuan buruk lainnya, yakni jika ada seorang di antara mereka yang meninggal, jenazahnya akan dilarung ke laut.
Padahal dalam perjanjian dengan agen mereka di Indonesia, ABK yang meninggal seharusnya dikremasi dan abunya dikirim ke keluarga di Tanah Air.
MBC sendiri mendapatkan cuplikan video dari ABK asal Indonesia ketika kapal tempat mereka bekerja berlabuh di Pelabuhan Busan, Korea Selatan.
Para ABK tersebut meminta bantuan kepada media setempat dan otoritas Korea Selatan atas kondisi pekerjaan yang jauh dari layak.
Namun kapal tersebut sudah kembali melaut ketika akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, akan membantu penanganan masalah ABK hingga mereka bisa dipulangkan ke Indonesia.
Pihak KBRI di Seoul dan Beijing tengah berkoordinasi untuk berkomunikasi dengan perusahaan kapal ikan dan agen mereka di Indonesia yang memperkerjakan ABK WNI tersebut.
"Kita tetap mendampingi. Ada 15 WNI yang turun di Busan dan minta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan. Semuanya sudah terdata, perusahaannya, pemiliknya sampai agen yang merekrut mereka, semua kita desak untuk bertanggung jawab," kata Umar.(*)