Kisah Perjalanan YouTuber Ferdian Paleka, dari Prank hingga Digunduli dan Ditelanjangi di Penjara
Mereka berkendara dengan menggunakan mobil untuk mencari targetnya dan membagikannya kepada para waria atau transpuan yang tengah mangkal di pinggiran
Ponsel diselundupkan lewat makanan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan ponsel yang digunakan untuk merekam perundungan adalah milik salah satu napi.
Ada dugaan ponsel itu diselundupkan dari luar lewat makanan yang dikirim.
• Viral Video Detik-detik Penangkapan Ferdian Paleka Pelaku Video Prank Waria Kardus Berisi Batu
"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukan ke dalam tahanan. Pada saat pandemi ini di Polrestabes (Bandung) tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan," ujar Ulung.
Buntut video rekaman perudungan (bullying) terhadap YouTuber Ferdian Paleka dan temannya, polisi mengamankan ponsel tahanan yang merekam dan memeriksa anggotanya.
• Polisi Tangkap Youtuber Ferdian Paleka, Pelaku Prank Sembako Sampah ke Waria
"HP sudah di amankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," kata Ulung.
Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinanannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas adanya peristiwa perundungan itu.
"Untuk mempertanggungkjawabkan kejadian ini," ucap Ulung.
Dengan adanya kejadian ini, para tahanan tidak diperkenankan untuk dikunjungi tamu dan menerima makanan dari luar.
• YouTuber Ferdian Paleka Kini Buron, Sempat Dideteksi di Merak Banten, Mobilnya Sudah Ditemukan
Setelah kasus tersebut, saat ini polisi memisahkan lokasi penahanan YouTuber Ferdian Paleka dengan tahanan lain di Polrestabes Bandung. Pemindahan dilakukan setelah pembuat video prank sembako itu jadi korban perundungan tahanan lain.
"Kita sementara melakukan pemisahan dulu menunggu situasi aman dulu," kata Ulung.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Perjalanan YouTuber Ferdian Paleka, dari Prank hingga Masuk Penjara", https://regional.kompas.com/read/2020/05/09/15130861/akhir-perjalanan-youtuber-ferdian-paleka-dari-prank-hingga-masuk-penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ferdian-paleka-youtuber-prank.jpg)