Corona di Bali
Pemerintah Kota Denpasar Minta Warga Tidak Terima Tamu Selama Penerapan PKM
Larangan penerimaan tamu ini, akan berjalan selama pemberlakuan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama masa pandemi Covid-19, masyarakat Denpasar diimbau tidak menerima tamu yang datang dari luar Denpasar dan luar Bali.
Hal ini juga berlaku walaupun tamu tersebut teman atau saudara.
Larangan penerimaan tamu ini, akan berjalan selama pemberlakuan PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
"Pemberlakuan ini ditetapkan karena sempat terjadi kejadian di daerah Peguyangan, dimana anaknya yang tinggal di Denpasar terpapar oleh orangtuanya yang baru saja tiba dari kampung halaman," ungkap Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu (10/5/2020).
Dengan adanya larangan menerima tamu ini, sekaligus menerapkan social distancing dan physical distancing.
Rencananya larangan ini akan diberlakukan di seluruh wilayah Denpasar.
Larangan penerimaan tamu ini tidak diberpatokan pada waktu atau jam.
Selain Banjar Bengkel, beberapa banjar di Denpasar juga sudah memberlakukan larangan tersebut.
"Jika beberapa masyarakat masih menerima tamu dari luar, maka tamu tersebut akan dipulangkan dan apabila tamu tersebut merupakan tamu dari salah satu warga banjar tersebut, maka sanksinya tidak akan dilayani dalam hal administrasi. Sanksi yang diberikan memang tidak berupa bentuk pidana, melainkan pembinaan kepada masyarakat," imbuhnya.
Dewa menambahkan, peraturan ini akan berjalan dengan baik apabila masyarakat atau warga sekitar ikut berpartisipasi.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/spanduk-imbauan-tidak-menerima-tamu-di-kawasan-banjar-bengkel.jpg)