Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Andika Kuasai 15 Paket Sabu Siap Edar
Tersangka Andika Permana (24) telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka Andika Permana (24) telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur ini dilimpahkan terkait tindak pidana narkotik.
Andika ditangkap karena menguasai narkotik jenis sabu sebanyak 15 paket siap edar.
Terkait pelimpahan tersangka dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tersangka atas nama Andika Permana sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahan via teleconference. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Jaksa yang menangani perkara ini, Jaksa Rindayani dan Jaksa Argita Chandra," jelas Eka Widanta
Terkait dakwaan, terdakwa Andika disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam berkas perkara, awalnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali mendapat informasi dari mayarakat, bahwa di sekitaran Jalan Raya Sesetan kerap terjadi transaksi narkotik.
Berbekal informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan tersangka di kamar sebuah rumah di Gang Lumba-Lumba, Suwung Batal Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, dan juga penggeledahan kamar.
Hasilnya ditemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,05 gram brutto atau 3,25 gram netto, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Tersangka beserta barang bukti pun kemudian dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu_20180420_205813.jpg)