KPU Denpasar Akan Anggarkan Pengadaan APD Bagi Petugas Lapangan

Di tengah adanya pandemi virus corona atau covid-19, penggunaan APD bagi petugas lapangan amatlah penting.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi APD 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di tengah adanya pandemi virus corona atau covid-19, penggunaan APD bagi petugas lapangan amatlah penting.

Tak terkecuali petugas lapangan saat Pilkada nanti.

Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan bahwa secara resmi belum ada aturan dari KPU RI terkait pengadaan alat perlindungan diri (APD) bagi para petugas lapangan di Pilkada nanti.

Pun begitu, pihaknya saat ini sedang memetakan berbagai kebutuhan-kebutuhan APD bagi jajarannya.

"Saat ini turunan aturan untuk melaksanakan tahapan lanjutan belum ada, namun sebagai antisipasi kami sedang memetakan kebutuhan perlengkapan pengamanan diri bagi penyelenggara seperti maskshield, masker, sarung tangan, hand sanitizer dan thermo gun,"kata Arsa, Senin.

Ia juga mengatakan sudah ada aturan fix dari KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada.

Maka pihaknya bersiap untuk melakukan tahapan lanjutan yakni pemutakhiran data pemilih yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara faktual dan membutuhkan perlengkapan untuk protokol pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Jika sudah fix ada perintah dari KPU RI untuk Pilkada pada 9 desember nanti dan kami bersiap melaksanakan tahapan lanjutan untuk yang paing dekat adalah mutarlih yaitu pencocokan dan penelitian dimana metode nya dilakukan secara faktuan dan ini membutuhkan perlengkapan untuk protokol pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Arsa juga memastikan pengadaan APD ini tersebut melalui optimalisasi anggaran hibah yang sudah ada.

"Rancangan anggaran perlengkapan protokol kesehatan tersebut dipenuhi dengan optimalisasi anggaran hibah yang sudah ada," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved