Ini Langkah dan Cara Madrasah Negeri dan Swasta Mengajukan Layanan PPDB Online ke Kemenag

Kementerian Agama mendorong madrasah untuk melakukan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 secara daring atau online

Editor: Kambali
zoom-inlihat foto Ini Langkah dan Cara Madrasah Negeri dan Swasta Mengajukan Layanan PPDB Online ke Kemenag
kemenag.go.id
Direktur KSKK Madrasah Kemenag A Umar

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pandemik Global Corona Virus Disease 2019  atau Covid-19 yang saat ini tengah dihadapi dunia termasuk Indonesia menuntut adanya adaptasi dalam pelayanan publik. Salah satunya pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada madrasah.

"Sehubungan dengan anjuran physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19, maka Kementerian Agama mendorong madrasah untuk melakukan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 secara daring atau online," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A.Umar, di Jakarta, Rabu (13/05/2020).

Umar menyampaikan, pihaknya mempersilakan Kanwil Kementerian Agama, Kankemenag Kota/Kabupaten, serta madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB untuk melanjutkan layanan secara daring.

Kajian Ramadhan Pentingnya dan Anjuran Sedekah di Pandemi Covid-19 dan Rahasia Sedekah 1 Biji Kurma

"Sementara bagi madrasah, baik negeri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB Online, dapat mengajukan ke Direktorat KSKK Madrasah," kata Umar.

Adapun langkah pengajuan layanan PPDB Online, sebagai berikut:

1. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi https://madrasah2.kemenag.go.id/ppdb/ dengan default login menggunakan NSM dan password NSM;

Kajian Ramadhan: Nuzulul Quran, Al Quran Pedoman Hidup Umat Islam, Momentum Perkuat Kepedulian

2. Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut, format permohonan terlampir;

3. Setelah surat permohonan diverifikasi, alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinfokan melalui dashboard PPDB Madrasah masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved