Komisi I DPR Pecat Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat, Begini Alasannya

Dalam hal ini, kata dia, Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Editor: Kambali
ist/dok. TVRI
Logo TVRI 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi I DPR, Rabu (13/05/2020) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya. 

Sebelum ada surat rekomendasi pencopotan Ketua Dewas dari Komisi I DPR, rupanya Ketua Dewas sudah memberhentikan tiga Direktur TVRI.

Berawal Dari Raja Kuis, Gagal Pilkada 3 Kali, Kini Helmy Yahya Dipecat TVRI, Ini Perjalanannya

Yakni Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan TVRI Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Jadwal Belajar Dari Rumah TVRI Rabu 13 Mei 2020, Akan Ada Penayangan Film Nasional Mondok

Charles Honoris Anggota Komisi I DPR dari F-PDI Perjuangan mengatakan, dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR.

Saat itu, kata Charles, DPR meminta Dewas untuk mencabut surat pernyataan rencana penempatan (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif. 

Dalam hal ini, kata dia, Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. 

Soal dan Jawaban Mengenal Masyarakat Bugis Makassar - Belajar dari Rumah TVRI Kelas 4-6 SD

"Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (13/05/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Komisi I DPR pecat Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat, https://industri.kontan.co.id/news/komisi-i-dpr-pecat-ketua-dewan-pengawas-tvri-arief-hidayat

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved