Komisi I DPR Pecat Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat, Begini Alasannya
Dalam hal ini, kata dia, Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi I DPR, Rabu (13/05/2020) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya.
Sebelum ada surat rekomendasi pencopotan Ketua Dewas dari Komisi I DPR, rupanya Ketua Dewas sudah memberhentikan tiga Direktur TVRI.
• Berawal Dari Raja Kuis, Gagal Pilkada 3 Kali, Kini Helmy Yahya Dipecat TVRI, Ini Perjalanannya
Yakni Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan TVRI Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
• Jadwal Belajar Dari Rumah TVRI Rabu 13 Mei 2020, Akan Ada Penayangan Film Nasional Mondok
Charles Honoris Anggota Komisi I DPR dari F-PDI Perjuangan mengatakan, dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR.
Saat itu, kata Charles, DPR meminta Dewas untuk mencabut surat pernyataan rencana penempatan (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.
Dalam hal ini, kata dia, Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
• Soal dan Jawaban Mengenal Masyarakat Bugis Makassar - Belajar dari Rumah TVRI Kelas 4-6 SD
"Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (13/05/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul, Komisi I DPR pecat Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat, https://industri.kontan.co.id/news/komisi-i-dpr-pecat-ketua-dewan-pengawas-tvri-arief-hidayat