Corona di Bali
Update Covid-19: Sudah Ada 220 Pasien Sembuh di Bali - Denpasar Bersiap Terapkan PKM
Pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Bali sudah mencapai 220 orang. Sementara itu, Denpasar bersiap terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM - Jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Bali sudah mencapai 220 orang.
Jumlah tersebut setelah ada penambahan pasien sembuh sebanyak 5 orang per Rabu (13/5/2020).
"Sementara untuk jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 220 orang. Hari ini bertambah 5 orang WNI, yang terdiri dari 2 PMI dan 3 Non PMI," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada Rabu (13/5/2020).
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga menyebut adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali sebanyak 4 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 1 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 3 orang transmisi lokal.
Sehingga, jumlah kumulatif pasien positif di Bali per Rabu (13/5/2020) kemarin menjadi 332 orang.
Dewa Made Indra menambahkan, jumlah pasien positif yang masih dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 108 orang tersebar di 9 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering).
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi imported case, sementara transmisi lokal sejumlah 126 orang.
Berdasarkan data yang diakses dari https://pendataan.baliprov.go.id/ pada Kamis (14/5/2020) pagi ini, Kabupaten Bangli menjadi wilayah dengan sebaran kasus positif terbanyak di Provinsi Bali, yaitu 72 kasus.
Peringkat kedua dan ketiga ditempati oleh Denpasar dengan 62 kasus positif dan Buleleng dengan 59 kasus positif.
Sedangkan wilayah lainnya dengan sebaran kasus positif Covid-19 secara berturut-turut yaitu Karangasem 29 kasus, Gianyar 28 kasus, Badung 24 kasus, Klungkung 19 kasus, Tabanan 13 kasus, dan Jembrana 12 kasus.
PKM di Denpasar
Sementara itu, Pemkot Denpasar terus mematangkan persiapan penerapan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Tanggal 15 Mei 2020, Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Desa, Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan diundangkan oleh Sekada Kota Denpasar, AAN Rai Iswara.
Perwali ini terdiri atas 9 Bab dengan 20 Pasal yang mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, partisipasi masyarakat, hingga sanksi.
Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Komang Lestari Kusuma Dewi saat konferensi pers PKM, Rabu (13/5/2020) mengatakan terkait pelaksanaan PKM ini nantinya desa adat, akan melakukan pendataan penduduk termasuk Warga Negara Asing dan ekspatriat yang ada di wilayahnya masing-masing.

Pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Desa, Kelurahan dan Desa Adat untuk percepatan penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah), pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat.
Jika ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang keluar rumah, maka setiap orang harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti prilaku hidup bersih.
Juga ada pembatasan belanja di pasar rakyat dan usaha perniagaan umum lainnya dengan mengutamakan belanja dari rumah secara online.
Jam operasional kegiatan usaha dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dan ikut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.
Pelaku usaha/pedagang untuk melaksanakan protokol berdagang/berniaga juga memakai pelindung wajah/face shields, memakai masker dan sarung tangan karet/hand scoon, mengatur jarak aman bagi pengunjung dalam hal berpotensi menimbulkan antrean/berkumpul dengan cara memberikan tanda tunggu dilantai dengan rentang jarak tertentu minimal 1,5 sampai 2 meter.
"Khusus bagi pelaku usaha perniagaan penyediaan usaha makanan dan minuman berupa rumah makan, restoran, warung, kafe, depot atau tempat lainnya, diharuskan untuk mengatur posisi tempat duduk pengunjung dengan jarak minimal 2 meter atau membatasi jumlah tempat duduk atau tidak menyediakan tempat duduk sama sekali dengan memprioritaskan layanan berupa bawa pulang makanan dan minuman.
"Untuk membatasi jumlah kerumunan pengunjung serta melakukan jeda usaha setiap 2 jam sekali selama 10 menit dalam waktu jam operasional untuk membuka ventilasi dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan melakukan penyemprotan disinfektan pada meja dan kursi pada waktu buka dan tutup usaha," katanya.
Bagi Desa, Kelurahan dan Desa Adat diusahakan untuk melaksanakan pembatasan belanja keluar rumah dengan mengadakan layanan atau kerjasama layanan antar belanja atau belanja dari rumah pada Pasar Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Pengelola tempat umum seperti bioskop, diskotik, bar, karaoke, panti pijat, tempat hiburan sejenis, lapangan umum, serta fasilitas umum sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara kegiatannya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat.
Juga ada Pola Jaga Baya yang dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari bagi masyarakat dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang belajar diluar negeri, tenaga medis, paramedis dan non medis yang telah melaksanakan karantina di rumah singgah, sebagai isolasi mandiri lanjutan.
Selama diberlakukan PKM, Pemkot berkoordinasi dengan Desa, Kelurahan dan Desa Adat membantu warga masyarakat yang terdampak penyebaran Corona dengan memberi bantuan sosial yang tidak mengikat.
Bantuan sosial dapat diberikan kepada warga masyarakat yang tidak terdata sebagai warga Desa, Kelurahan atau Desa Adat tetapi terdampak penyebaran Corona berupa sembako, beras, atau nasi bungkus.
Untuk sanksi jika ada yang melanggar yakni sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, perintah untuk tidak melanjutkan perjalanan atau putar arah, perintah membeli masker, hingga tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan, hingga pencabutan ijin.
"Yang tidak dilayani administrasi kependudukannya jika penduduk tidak melapor terkait kedatangan dirinya dari luar, termasuk tidak melaporkan riwayat kesehatannya," kata Lestari.
Selain itu juga ada sanksi adat yang diatur oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, dimana pada masa pandemi Covid-19 ini sanksi diseragamkan untuk seluruh desa adat di Denpasar.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra meminta masyarakat tidak sering-sering berbelanja ke pasar.
Rai Mantra meminta masyarakat ke pasar empat hari sekali.
"Cukup belanja 4 hari sekali, dan distok barang belanjaannya. Jangan setiap hari sekali ke pasar. Kalau bisa berbelanja dengan sistem online agar mengurangi mobilitas masyarakat di pasar," katanya.
Perkembangan Covid-19 di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengumumkan perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Per Rabu (13/5/2020) kemarin, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Indonesia bertambah sebanyak 224 orang sehingga totalnya menjadi 3.287 oramg.
“Kasus sembuh meningkat dengan 224 orang sehingga totalnya 3.287 orang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Yurianto menambahkan, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak dari 34 Provinsi di Indonesia, yakni 1.026 kasus.
Kemudian disusul Sulawesi Selatan 288, Jawa Timur sebanyak 274, Jawa Barat 237, Jawa Tengah 229, Bali 220, dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 3.287 orang.
Pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis.
Meski angka sembuh meningkat, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia juga bertambah sebanyak 689 sehingga total menjadi 15.438.
Sedangkan untuk kasus meninggal menjadi 1.028 setelah ada penambahan sebanyak 21 orang. (*)